Masalah status lahan Objek Wisata Karang Resik menjadi fokus Pansus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2025. Pansus mempertimbangkan isu ini kritis karena melibatkan aspek hukum, pengelolaan aset serta kepentingan umum. Kerja sama pengelolaan kawasan ini berlangsung sejak 1996 melalui sewa kontrak, lalu berkembang menjadi skema Bangun Guna Serah (BGS) pada 2011. Namun, perubahan kepemilikan pada 2013 menyebabkan penantangan. Ketenagaman aset tanah dan bangunan wasernya dari Pemkab Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya membuat peraturan kerja sama tetap berjalan hingga 2026, padahal status kepemilihan sudah berubah. Perbedaan ini menimbulkan ketidaksesuaian antara aspek hukum dan pemanfaatan.
Koordinasi yang dilakukan pada 2020 tidak efektif karena respon pihak terkait tidak mencukupi. Kondisi ini memperbaharui ketidakpastian pengelolaan Karang Resik. Pansus menyarankan Pemkot Tasikmalaya untuk menegaskan secara resmi Karang Resik sebagai Barang Milik Daerah, memastikan semua dokumen kepemilihan valid. Evaluasi komprehensif terhadap perjanjian kerja sama, penilaian aset oleh lembaga independen, serta pengawasan fisik dan administratif diperlukan segera.
Proses serah terhadap mitra lama perlu dilakukan dengan transparan serta akuntabilitas. Pemkot dihadapkan pada kebutuhan menyusun KSP baru sesuai regulasi serta membuka seleksi mitra secara terbuka. Pansus meminta segera agar langkah administrasi terkait batas tanah dan legalitas aset dilaksanakan pada periode 2025-2026.
Dede SIP, Ketua Pansus LKPJ, menekankan keajaiban untuk menyelesaikan persoalan ini. Solusi cepat dan tepat akan mencegah risiko hukum maupun kerugian bagi masyarakat. Kejelasan hukum dan pengelolaan aset yang transparan menjadi prioritas utama.
Dampak dari kelembapan ini bisa memengaruhi visibilitas Wisata Karang Resik. Pemerintah harus memprioritaskan proses verifikasi hukum agar aset tetap beroperasi secara berkelanjutan. Pengabdian masyarakat untuk memantau perkembangan juga menjadi tambahan dukungan.
Pembelajaran dari kasus ini menunjukkan pentingnya konsistensi hukum dalam pengelolaan aset umum. Keberlanjutan wisata bergantung pada kejujuran proses perundingan dan kejelasan hukum. Semua pihak harus berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi dan pengelolaan yang adil.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.