Kasus Konten Eksploitasi Anak di Tasikmalaya, Segera Disidang, SL Terancam 10 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dunia konten digital di Tasikmalaya semakin kencang saat proses hukum melampaui tahapan polisi. Kasus mencurigakan eksploitasi anak yang menyangkut konten creator dengan inisial SL kini terlibat dalam fase baru. Setelah melalui proses panjang di kepolisian, perkara resmi dikirim ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan langsung disidangkan.

Rabu (15/4/2026), pihak kejaksaan menerima terang terang terang dan bukti bukti dari penyelih polres Tasikmalaya. Langkah ini dilaksanakan setelah pernyataan formulasi perkara (P.21) oleh jaksa peneliti, yang menyatakan bahwa dokumen memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Tersangka SL dijerat Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukum meliputi penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan, Erny Veronica Maramba, melalui Nopridiansya, menyatakan tim penuntut umum telah dibentuk melalui perintah P-16A. Tim ini akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan segera.

Proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, meski masyarakat sedang sangat mengetahui. Kejaksaan tetap berkomitmen pada prinsip tidak bersalah hingga verdict pengadilan yang kuat.

SL, yang dulu dikenal sebagai konten creator lokal, tercatat setelah laporan terkait eksploitasi anak dalam media digital. Kasus ini dimulai oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

SL sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B selama 20 hari. Masa ini menjadi tahapan sebelum proses di ruang pengadilan.

Penanganan hukum dilakukan secara bertahap. Fokus tetap pada kepastian hukum dan hak sluruh terang terang terang.

Dunia digital memerlukan perlindungan ketat, terutama terhadap anak. Proses ini menunjukkan kelemahan yang bisa muncul, tetapi juga keberadaan mekanisme hukum yang harus dipertahankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memahami batas batas yang benar-benar aman dalam dunia virtual.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan