Kasus Penggelapan Santunan ABK yang melibatkan Posnu Banjar Desak dengan sanksi berat Oknum ASN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penjaga Posnu di Banjar, Muhlison, mengkritik oknum ASN Disnaker yang terkait dengansusulan terhadap penggelapan dana santunan kematian seorang ABK. “Kasus ini menunjukkan ketidakadilan dalam birokrasi dan ketidakpastian terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata dia, Minggu (1/3/2026).

Tujuan pegawai yang bersangkutan adalah memberi dukungan finansial kepada keluarga korban, tapi tindakannya mengubah keuntungan ke dalam kejahatan. “Berkat ini bukan pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang melanggar hukum umum,” menegaskan Muhlison.

Dalam PP Disiplin PNS 2021, prosedur sanksi sudah jelas. Namun, oknum ASN tersebut mendapatkan sanksi ringan atau berat tanpa dasar hukum yang kuat. “Tindakan ini tidak sesuai dengan aturan, sehingga tidak memberikan efek jera yang seharusnya,” ujarnya.

Penggelapan ini dianggap kejahatan pidana sesuai KUHP pasal 486 hingga 489. “Pennyatan hukum harus cepat dan tegas, bukan tertunda,” kata Muhlison. Dia menegaskan bahwa polisi sering langsung bertindak tanpa laporan resmi, seperti kasus perkelahian atau pembakaran mobil.

Kasus ini juga mengungkapkan kesulitan masyarakat dalam menuntut hak dari pejabat. “Dampak penggelapan tidak hanya menghancurkan harapan keluarga, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem,” ujarnya.

Penjaga Posnu menuntuk agar oknum ASN mendapatkan sanksi berat sesuai hukum. “Kasus ini harus diselesaikan secepat mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata dia.

Kasus ini menjadi pengingat akan keharusan penegakan hukum yang tegas. Langkah yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat harus dilakukan segera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan