Perhiasan Emas Rp112 juta ditangkap dari ART di Binjai dalam Curi Perhiasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Salah satu asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari, 31 tahun, dari Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga bergerak dalam tindakan penyesakan perhiasan milik korban. Benda yang ditangkap sebesar 56,5 gram, dengan nilai sekitar Rp 112 juta.

“(Tersangka) melakukannya sebagai ART di rumah korban, seolah biasa,” jelas Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana kepada detikSumut, Minggu (8/2/2026).

Pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Korban menyadari kehilangan perhiasan saat siap mengambil gaji ke bank.

Waktu itu, korban melihat perhiasan berupa dua cincin, kalung, serta mainan kalung yang tersimpan dalam dompet lemari, yang tiba-tiba hilang. Berat total perhiasan 22 karat adalah 56,5 gram, dengan estimasi kerugian sebesar Rp 112.096.000.

Laporan pencurian dikonteskan pada 26 Januari 2026. Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (6/2) sore. Tim polisi masih mengumpulkan informasi terkait identitas dan alasan pelaku.

“Tim Cobra mendapat tanda dari masyarakat bahwa tersangka berada di dekat lokasi penangkapan. Setelah pemeriksaan, tim memungkinkan terang terang pelaku di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

Lebih lengkapnya bisa dilihat di tampilan website detik.com.

Pencurian ini mengungkap kebutuhan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan ilegal di lingkungan rumah tangga. Kewajiban setiap pihak untuk melindungi aset pribadi, terutama di rumah, menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan