Sering lupa membawa dompet? Ayo beralih ke tanda pengenal digital! Simak panduan persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat IKD langsung dari ponsel Anda di bawah ini.
Memahami cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi langkah penting bagi siapa pun yang ingin menikmati kemudahan layanan administrasi publik langsung dari genggaman tangan.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah meluncurkan inovasi IKD sebagai pengganti e‑KTP fisik yang terintegrasi langsung ke dalam aplikasi smartphone.
Aplikasi ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, memungkinkan masyarakat menghindari kerepotan mencetak, memfotokopi, atau menyimpan kartu fisik KTP di dalam dompet. Semua data tersimpan dengan aman di dalam ponsel Anda.
Jadi, apa saja keunggulan yang ditawarkan, apa saja persyaratan yang diperlukan, dan bagaimana cara membuat IKD? Mari, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Manfaat dan Fitur Aplikasi IKD
Sebelum membahas cara membuat IKD, perlu diketahui bahwa aplikasi IKD bukan sekadar foto KTP yang dipindahkan ke ponsel. Aplikasi ini merupakan dompet digital kependudukan yang dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, di antaranya:
- Multi‑Dokumen
- Selain KTP digital, aplikasi ini juga menyimpan Data Keluarga (Kartu Keluarga/KK), catatan vaksinasi, dan NPWP.
- Keamanan Tingkat Tinggi
- Untuk mencegah kebocoran data dan pemalsuan, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur anti‑screenshot. Anda tidak dapat sembarangan mengambil foto layar, sehingga privasi tetap terjaga.
- Fitur Pelayanan
- Membantu verifikasi identitas pribadi untuk berbagai layanan publik, tanda tangan elektronik, dan pemantauan status layanan dokumen.
Persyaratan untuk Membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Sebelum mengunduh aplikasinya, pastikan Anda telah memenuhi tiga persyaratan administratif dan teknis berikut:
- Memiliki KTP Fisik / Sudah Terdaftar
- Email Aktif
- Ponsel yang Kompatibel
Panduan Lengkap Pembuatan IKD
Tidak seperti pendaftaran aplikasi biasa, pembuatan IKD memerlukan validasi keamanan yang ketat. Oleh karena itu, ada satu langkah di mana Anda wajib mendatangi kantor Disdukcapil (atau kecamatan setempat) untuk memindai kode QR.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Google Play Store atau Apple App Store di ponsel Anda dan unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Buka aplikasi tersebut, lalu isi formulir pendaftaran awal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon seluler. Setelah itu, klik tombol Verifikasi Data.
- Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition). Arahkan wajah Anda ke kamera depan ponsel tanpa menggunakan kacamata atau masker, lalu ikuti petunjuk sistem untuk verifikasi kecocokan wajah dengan data biometrik pusat.
- Kunjungi Kantor Disdukcapil atau layanan kecamatan terdekat di tempat tinggal Anda. Temui petugas dan sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pemindaian QR Code IKD.
- Pindai kode QR yang diberikan oleh petugas Disdukcapil menggunakan fitur scanner di dalam aplikasi IKD Anda.
- Periksa kotak masuk email Anda. Buka pesan dari sistem Disdukcapil yang berisi PIN (Kode Aktivasi).
- Kembali ke aplikasi IKD, klik menu Aktivasi, lalu masukkan kode aktivasi (PIN) tersebut beserta kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol aktivasi. Selesai! KTP digital Anda kini sudah aktif dan siap digunakan.
Inovasi ini sangat canggih dan menjamin keamanan data, bukan? Dengan mengikuti langkah-langkah pembuatan IKD di atas, Anda tidak perlu lagi khawatir jika suatu saat dompet atau KTP fisik Anda tertinggal di rumah, karena identitas resmi Anda selalu aman di dalam ponsel.
Ingin terus memperbarui wawasan Anda seputar optimalisasi layanan masyarakat berbasis digital, panduan aplikasi pemerintah, serta berita teknologi terpercaya lainnya? Jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan artikel edukasi terbaru hanya di TheCuy Tekno!
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Penulis Berpengalaman 5 tahun.