Lupa nomor pajak atau status Anda? Yuk, ikuti panduan cara cek NPWP online lewat HP pakai NIK yang praktis, resmi, dan pastinya gratis berikut ini!
Mengecek NPWP secara daring saat ini menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap penduduk, terutama para pembayar pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berubah menjadi dokumen administrasi utama yang diperlukan untuk berbagai keperluan mendasar, mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan pinjaman bank (KPR/Kredit), hingga mencairkan dana proyek.
Seiring dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang secara bertahap mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, proses pelacakan data perpajakan kini menjadi jauh lebih transparan dan mudah diakses.
Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk mengantre berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk menanyakan nomor kartu Anda yang hilang atau terlupa.
Lalu, bagaimana cara melacak nomor dan status pajak Anda langsung dari layar ponsel? Yuk, simak 5 panduan lengkap cara cek NPWP online berikut ini!
Cara Mengecek NPWP Secara Daring
1. Cara Mengecek NPWP Online Menggunakan NIK di Situs Resmi
Mengecek NPWP secara daring melalui jalur paling resmi dan cepat untuk melacak nomor pajak Anda menggunakan data kependudukan. Pastikan Anda sudah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai.
- Buka aplikasi peramban (browser) seperti Google Chrome atau Safari di ponsel/laptop Anda.
- Kunjungi situs web resmi validasi pajak di alamat ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pada kolom kategori, pilih opsi Orang Pribadi.
- Masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP Anda secara teliti tanpa spasi.
- Masukkan juga Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom di bawahnya.
- Ketik ulang deretan angka/huruf kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari. Jika data Anda sudah tersinkronisasi, sistem akan langsung menampilkan identitas nama wajib pajak beserta nomor NPWP yang terikat pada NIK tersebut.
2. Cara Memeriksa Email yang Terdaftar di NPWP
Untuk bisa masuk (login) ke portal DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan, Anda wajib mengetahui email aktif mana yang dulu didaftarkan. Jika Anda memiliki banyak email dan lupa salah satunya, terapkan trik cek email DJP online berikut:
- Buka seluruh kotak masuk (inbox) dari akun email yang Anda miliki satu per satu di ponsel.
- Ketikkan kata kunci seperti “e-Filing”, “DJP Online”, “EFIN”, atau “pajak.go.id” di kolom pencarian (kolom Search).
- Perhatikan hasil pencariannya. Email yang pernah menerima pesan berisi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lapor pajak atau kode verifikasi EFIN di masa lalu adalah email yang terdaftar secara resmi di sistem NPWP Anda.
- Jika riwayat pesan sudah terhapus permanen, jalan keluarnya adalah menghubungi pihak DJP dengan mengirimkan Direct Message (DM) ke akun X (Twitter) resmi @kring_pajak atau menelepon Call Center di nomor 1500200 untuk meminta panduan pelacakan email.
3. Cara Menemukan Nomor NPWP yang Hilang atau Lupa
Kartu fisik NPWP patah, hilang bersama dompet, atau lupa mencatat nomornya saat ada keperluan mendesak? Jangan panik, cara menemukan nomor NPWP yang hilang dapat diatasi dengan dua fasilitas digital berikut:
Melalui Aplikasi M-Pajak:
- Unduh aplikasi resmi M-Pajak besutan DJP di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda.
- Setelah berhasil masuk, kartu NPWP elektronik (e-NPWP) akan langsung terlihat jelas di halaman beranda. Kartu digital ini sah secara hukum dan dapat Anda unduh (Tampilkan NPWP) untuk dicetak ulang.
Melalui Fitur Live Chat Pajak:
- Buka situs pajak.go.id pada jam kerja operasional (Senin-Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB).
- Temukan dan klik ikon logo chat berwarna kuning di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu layanan informasi perpajakan. Petugas agen akan merespons dan meminta Anda untuk melakukan konfirmasi data diri (seperti NIK dan nama ibu kandung) sebelum memberikan kembali deretan nomor NPWP Anda.
4. Cara Memastikan NPWP Sudah Terdaftar atau Belum
Bagi Anda yang baru saja melamar pekerjaan, terkadang pihak HRD mendaftarkan NPWP secara kolektif. Untuk memastikan apakah pendaftaran di masa lalu sudah sukses atau belum, Anda dapat mengujinya.
- Akses kembali portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK, Nomor KK, dan captcha, lalu klik Cari.
- Jika statusnya sudah resmi terdaftar, sistem akan memunculkan identitas Anda dengan format nama dan nomor yang sedikit disamarkan (disensor bintang) demi menjaga privasi dan keamanan data. Jika belum terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
5. Cara Memeriksa Status NPWP Aktif atau Non-Efektif (NE)
Hanya memiliki nomor pajak saja belum cukup aman. Anda wajib memeriksa apakah status NPWP aktif atau justru sedang ditangguhkan.
- Lakukan langkah pengecekan menggunakan NIK dan KK di portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp seperti cara pertama.
- Setelah hasil pencarian muncul, perhatikan secara saksama kolom Status.
- Jika tertulis Aktif, artinya kewajiban perpajakan Anda berjalan normal dan Anda wajib melaporkan SPT Tahunan setiap bulan Maret.
- Jika tertulis Non-Efektif (NE), artinya akun pajak Anda sedang dinonaktifkan sementara oleh sistem (biasanya karena Anda sudah lama tidak lapor SPT, menganggur, atau gaji Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP). Jika status NE, Anda dibebaskan dari denda tidak lapor SPT.
FAQ
Apakah pengecekan NPWP secara online dikenakan biaya?
Tidak, semua layanan pengecekan data perpajakan, baik melalui situs e-Reg, DJP Online, maupun aplikasi M-Pajak, merupakan fasilitas gratis dari negara.
Apakah saya dapat mengecek NPWP orang lain hanya dengan menggunakan nama mereka?
Tidak. Sistem privasi DJP sangat ketat. Anda tidak dapat mengecek NPWP hanya dengan nama seseorang. Pengecekan mutlak memerlukan kombinasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif (NE)?
Jika Anda kembali bekerja dan ingin menggunakan NPWP tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali secara online melalui aplikasi M-Pajak, menghubungi layanan Kring Pajak (1500200), atau mendatangi KPP terdekat dengan membawa KTP.
Sangat ringkas dan menghemat waktu, bukan? Dengan mempraktikkan cara mengecek NPWP secara daring sesuai dengan panduan komprehensif di atas, Anda dapat segera menyelesaikan berbagai urusan administrasi finansial Anda tanpa perlu terjebak antrean panjang di kantor pajak.
Ingin terus memperbarui wawasan Anda seputar layanan publik berbasis digital, tutorial optimasi aplikasi pemerintah, serta ragam panduan teknologi tepercaya lainnya? Yuk, jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan artikel terbaru hanya di TheCuy Tekno!
Ikuti TheCuy — di mana saja
Tetap update di mana pun Anda berselancar.

Penulis Berpengalaman 5 tahun.