Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Diamankan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, dibawa ke penahanan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Senin (5 Oktober 2026) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyatna, mengonfirmasi bahwa Fachrizal ditahan karena diduga melakukan tindakan tercela yang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa. “Hari Senin kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah menahan seorang Kajari di wilayah Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Sugeng saat dikonfirmasi pada Kamis (8 Oktober 2026).

Fachrizal kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sugeng.

Namun, Sugeng belum menjelaskan secara rinci tentang bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Fachrizal, baik apakah pelanggaran tersebut akan diproses secara pidana atau hanya melalui kode etik. Sementara itu, Fachrizal tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kajari Konawe, dan Kejati Sultra telah menunjuk Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Hijran sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra.

“Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, telah ditunjuk Pelaksana Harian Plh Kajari yaitu Sdr. Hijran Syafar,” jelas Sugeng.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terima kasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan