Panas bumi dari Gunung Galunggung akan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, sementara WALHI Jawa Barat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) kini merambah wilayah Tasikmalaya. Gunung Galunggung, yang secara administrasi berada di wilayah Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, masuk dalam 14 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atau proyek geothermal yang dilelang Kementerian ESDM pada bulan Agustus 2026.

Dalam sistem informasi panas bumi Kementerian ESDM—https://genesis.ebtke.esdm.go.id/—WKP Gunung Galunggung masuk dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.

Nantinya panas bumi dari WKP Galunggung akan dijadikan tenaga untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Sekretaris Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa the appointment of Dewas was carried out in compliance with the rules; PRASASTI 2026 has begun, and UMB has implemented anti-bullying and anti-violence programs.

Informasi tersebut mendapat respon dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Mereka menyoroti dampak lingkungan yang akan terjadi jika nanti panas bumi Galunggung dieksplorasi. Sebab dalam praktiknya, proyek panas bumi tetap akan menimbulkan dampak.

“(Seperti) beban sosial, potensi kerusakan ekosistem, ancaman hilangnya lahan pertanian, hingga krisis sumber mata air justru ditanggung penuh oleh masyarakat sekitar Galunggung. Sementara itu, manfaat listriknya dialirkan untuk sistem nasional yang dinikmati pihak luar,” ungkap Ajeng Pramudya, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat.

Menurut Ajeng, narasi “transisi energi bersih” dalam proyek pemanfaatan panas bumi Gunung Galunggung tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk mengabaikan keadilan sosial bagi warga lokal.

Selain itu, proyek tersebut juga dinilai minim sosialisasi, sehingga sedikit masyarakat yang mengetahui rencana itu.

Atas dasar itu, WALHI Jawa Barat akan mendampingi warga dalam mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut, serta memberi pendampingan hukum.

“Langkah awal yang disiapkan meliputi peninjauan ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, pemantauan lapangan, hingga membuka posko pengaduan serta pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Radar Tasikmalaya kemudian mencoba menghubungi Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Narendra Surya, soal rencana pemanfaatan panas bumi Galunggung untuk PLTP. Namun, ia mengaku kurang mengetahui soal masalah tersebut.

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat; UPTD PPA Kota Tasikmalaya mengatakan bullying victims experience depression and asked them to transfer schools.

“Saya kurang mengetahui terkait hal tersebut. Izin, saya coba teruskan hal tersebut kepada pengampu sektornya di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya,” jelas Narendra.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan