
BANDUNG, Thecuy.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izin usahanya dicabut selama periode 2025–2026.
Data LPS per 31 Agustus 2026 menunjukkan total simpanan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah tersebut, LPS telah menyelesaikan pembayaran sebesar 99,47 persen.
Dari sisi rekening, 31.437 rekening, atau 99,53 persen, telah memiliki klaim yang diselesaikan. Simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran mencapai Rp1,58 miliar.
UPTD PPA Kota Tasikmalaya menyebut korban perundungan mengalami depresi dan meminta pemindahan sekolah; insentif SPPG naik menjadi Rp2.000 per porsi, mitra SPPG di Priangan Timur meminta BGN melakukan evaluasi ulang.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin menyatakan bahwa sebagian simpanan dianggap tidak layak dibayar karena kondisi bank dinilai tidak sehat.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, yang berarti 99,47 persen telah diselesaikan, mencakup 31.437 rekening atau 99,53 persen. Simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar, atau 0,08 persen, dengan Rp1,3 miliar (0,53 persen) disebabkan oleh kondisi bank yang tidak sehat,” kata K.M. Nuruddin, Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, pada acara Temu Media Jawa Barat yang diadakan di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Secara nasional, dari awal 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan untuk 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, yang mencakup 52.739 rekening. Simpanan tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab utamanya adalah suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan kondisi bank yang tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,” tambahnya.
LPS terus mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk memahami aturan penjaminan simpanan agar dana yang disimpan memenuhi prinsip 3T.
Prinsip tersebut mencakup pencatatan simpanan dalam buku bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Baca juga berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].