LPS mencairkan klaim simpanan senilai Rp243,02 miliar di Jawa Barat

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

BANDUNG, Thecuy.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izin usahanya dicabut selama periode 2025–2026.

Data LPS per 31 Agustus 2026 menunjukkan total simpanan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah tersebut, LPS telah menyelesaikan pembayaran sebesar 99,47 persen.

Dari sisi rekening, 31.437 rekening, atau 99,53 persen, telah memiliki klaim yang diselesaikan. Simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran mencapai Rp1,58 miliar.

UPTD PPA Kota Tasikmalaya menyebut korban perundungan mengalami depresi dan meminta pemindahan sekolah; insentif SPPG naik menjadi Rp2.000 per porsi, mitra SPPG di Priangan Timur meminta BGN melakukan evaluasi ulang.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin menyatakan bahwa sebagian simpanan dianggap tidak layak dibayar karena kondisi bank dinilai tidak sehat.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, yang berarti 99,47 persen telah diselesaikan, mencakup 31.437 rekening atau 99,53 persen. Simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar, atau 0,08 persen, dengan Rp1,3 miliar (0,53 persen) disebabkan oleh kondisi bank yang tidak sehat,” kata K.M. Nuruddin, Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, pada acara Temu Media Jawa Barat yang diadakan di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Secara nasional, dari awal 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan untuk 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, yang mencakup 52.739 rekening. Simpanan tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab utamanya adalah suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan kondisi bank yang tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,” tambahnya.

LPS terus mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk memahami aturan penjaminan simpanan agar dana yang disimpan memenuhi prinsip 3T.

Prinsip tersebut mencakup pencatatan simpanan dalam buku bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Baca juga berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan