UPTD PPA Kota Tasikmalaya mengatakan korban perundungan mengalami depresi dan meminta mereka pindah sekolah.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Penanganan kasus dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap enam siswa senior yang diduga terlibat. Kini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya lebih memperhatikan kondisi psikologis korban dan kemungkinan munculnya tekanan baru setelah masa skorsing selesai.

“Berdasarkan hasil asesmen, korban masih memerlukan pendampingan lanjut karena masih mengalami trauma dan rasa takut. Oleh karena itu, kami terus berupaya memberikan layanan sesuai kewenangan,” kata Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, pada Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, kondisi korban perlu dilihat secara menyeluruh melalui asesmen psikologis. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami tekanan yang cukup berat sehingga enggan bersekolah dan bahkan meminta untuk pindah sekolah.

Insentif SPPG naik jadi Rp2.000 per porsi, mitra SPPG di Priangan Timur minta BGN lakukan evaluasi ulang; Paskibra MAN 1 Tasikmalaya meraih tiga gelar pada LKBB Gelora 4

“Jika asesmen dilakukan langsung oleh psikolog untuk menggali potensi yang terjadi di lapangan, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengalami depresi yang cukup berat karena tidak mau bersekolah, bahkan tidak mau melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut dan meminta pindah,” kata Epi.

Menurutnya, keinginan korban untuk pindah sekolah perlu disikapi dengan hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru bagi korban. Epi menilai, korban membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Namun, pendampingan tidak hanya diperlukan oleh korban.

Saksi maupun siswa yang diduga menjadi pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan karena semua pihak yang terlibat masih berusia anak-anak.

“Jangan sampai pindah sekolah karena suatu hal justru menjadi bumerang. Korban juga perlu pendampingan, saksi juga perlu pendampingan, dan pelaku juga perlu pendampingan karena mereka semua masih anak-anak,” ujarnya.

Epi menegaskan, proses pemulihan tidak bisa diukur dalam hitungan hari. Kondisi psikologis setiap anak berbeda, sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan situasi masing-masing.

“Proses pemulihan sebenarnya tidak bisa ditargetkan atau ditetapkan waktunya. Kita akan melihat situasi anak tersebut nanti,” katanya.

Masalah lain yang menjadi perhatian UPTD PPA adalah kondisi korban setelah masa skorsing siswa yang diduga menjadi pelaku selesai. Enam siswa senior yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya dikenai skorsing selama lima hari, terhitung dari 29 September hingga 5 Oktober 2026.

Baca juga berita lainnya di halaman Berita News Page

Terima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan