Pelajari cara mendaftar NPWP secara daring untuk tahun 2025 menggunakan sistem Coretax. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa kerumitan. Mengurus pajak kini bisa dilakukan hanya dengan satu sentuhan.
Memahami panduan pendaftaran NPWP secara online adalah langkah penting bagi setiap warga negara yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia untuk setiap orang atau badan usaha yang menjadi wajib pajak.
NPWP umumnya digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya, seperti melaporkan dan membayar pajak.
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah berkat perkembangan teknologi. Di era digital, pendaftaran NPWP bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Sistem Administrasi Perpajakan Inti, atau yang dikenal sebagai Coretax System, tanpa perlu mengantre lama di kantor pajak.
Memahami langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring dengan tepat akan membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran tanpa hambatan teknis.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Secara Daring
Sebelum Anda menerapkan cara mendaftar NPWP secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Untuk individu:
- Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau paspor/Kartu Izin Tinggal (WNA).
- Surat keterangan tempat tinggal.
Untuk badan usaha:
- Akta pendirian perusahaan.
- NPWP pemilik atau pengurus.
- Surat keterangan domisili.
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Secara Daring melalui Coretax

Perhatikan dengan saksama langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring di Coretax berikut ini agar tidak mengalami masalah:
- Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
- Klik tombol “Daftar Di Sini”.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pilih opsi “Perorangan” untuk pendaftaran wajib pajak perorangan (sesuaikan dengan kebutuhan Anda).
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Lengkapi data dan identitas wajib pajak.
- Klik Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar, lalu lanjutkan jika data berhasil diverifikasi.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirim ke email dan nomor telepon Anda, lalu klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi.
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, lalu klik ‘Lanjut’.
- Isikan data sumber penghasilan dan klik ‘Simpan’.
- Pastikan ada tanda checklist pada kolom kode KLU, lalu klik ‘Lanjut’.
- Isikan kedua kolom alamat, yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
- Pastikan alamat sesuai dengan KTP.
- Isikan data geometris sehingga muncul data ketinggian (altitude) dan garis lintang (latitude).
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan jika berhasil, klik ‘Lanjut’.
- Lakukan validasi foto dengan mengunggah foto atau foto terbaru menggunakan kamera ponsel Anda.
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem, klik ‘Lanjut’.
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
- Setelah semua langkah selesai, Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan untuk secara berkala memeriksa kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan.
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan untuk secara berkala memeriksa kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan kartu NPWP digital yang telah didaftarkan.
FAQ
Q: Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online?
A: Pendaftaran NPWP melalui layanan resmi DJP tidak dikenakan biaya sama sekali (100% Gratis).
Q: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan NPWP secara online melalui Coretax?
A: Jika data, verifikasi NIK, dan dokumen sesuai, proses verifikasi biasanya memakan waktu 1 hari kerja dan hasilnya dikirim langsung ke email yang terdaftar.
Q: Apakah seseorang yang belum bekerja dapat mendaftar NPWP secara online?
A: Ya. Bagi yang belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan sebagai persyaratan lamaran, Anda dapat memilih opsi jenis pekerjaan sebagai belum bekerja atau mengisi sumber penghasilan dari kegiatan lain sesuai ketentuan.
Q: Apakah kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat rumah?
A: Saat ini DJP lebih memfokuskan penerbitan NPWP dalam format elektronik (digital) yang dikirim melalui email. Namun, Anda tetap dapat mencetak kartu fisik sendiri atau mengajukan permohonan cetak fisik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika diperlukan.
Demikian panduan lengkap mengenai cara mendaftar NPWP secara daring menggunakan sistem Coretax terbaru dari DJP.
Dengan memanfaatkan kemudahan layanan digital ini, Anda dapat mengurus dokumen perpajakan dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa perlu menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, panduan aplikasi harian, serta berita terkini tentang perkembangan teknologi, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di TheCuy Tekno!
Follow TheCuy — everywhere
Stay updated wherever you scroll.
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Penulis Berpengalaman 5 tahun.