Proses penggabungan 9 sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya terhenti, hambatan utama adalah masalah jabatan kepala sekolah.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Upaya menggabungkan 13 sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya terwujud. Baru empat sekolah yang telah berhasil disatukan hingga saat ini, sementara sembilan sekolah lain masih terhambat.

Rojab Riswan Taufik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa penggabungan sembilan sekolah tersebut masih mengalami hambatan akibat ketidaksesuaian data antara Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan (SIM-KSPSTK) dengan sistem layanan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bernama RSDM.

Hambatan tersebut juga memengaruhi pengajuan penempatan tujuh kepala sekolah yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan sejak 31 Juli 2026, dan hingga kini masih tertahan di sistem pusat.

Maulid yang Menanti Wali Kota! Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Mengungkap Masalah Parkir

“Pengajuan penempatan tujuh kepala sekolah yang telah diajukan pada tanggal 31 Juli 2026 saat ini masih tertahan di sistem pusat. Kami terus melakukan koordinasi aktif dengan tim KSPS-TK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BKN untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut,” kata Rojab.

Empat sekolah yang telah menjalani proses merger adalah SDN 4 Parakannyasag dan SDN Panyingkiran yang kini dikenal sebagai SDN Panyingkiran, serta SDN 1 Tugu dan SDN 4 Tugu yang bergabung menjadi SDN 1 Tugu.

Rojab menjelaskan bahwa kedua proses merger tersebut dapat dijalankan karena para kepala sekolah sudah berstatus definitif di sekolah masing-masing. Keadaan ini memungkinkan penggabungan sekolah proceeds tanpa harus menunggu penyelesaian pengajuan penempatan kepala sekolah yang masih tertunda.

Dinas Pendidikan menetapkan target untuk menyelesaikan seluruh proses merger 13 sekolah tersebut paling lambat pada akhir Januari 2027. Batas waktu ini ditetapkan sebagai tenggat untuk menyelesaikan penggabungan sekolah yang masih belum terwujud.

“Kami menargetkan penyelesaian proses merger ini paling lambat pada akhir Januari 2027. Saat ini, kami masih menunggu kejelasan dari tim teknis KSPS-TK pusat, apakah pengajuan yang tertunda akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem atau memerlukan pengajuan ulang dari dinas,” ujarnya.

Rojab menyampaikan bahwa penataan guru dan staf belum dapat dilaksanakan sebelum merger resmi berlaku. Sementara itu, pembagian tugas mengajar tetap dijalankan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar (SKPBM) di masing-masing sekolah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan