
TASIKMALAYA, Thecuy.com — Upaya menggabungkan 13 sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya terwujud. Baru empat sekolah yang telah berhasil disatukan hingga saat ini, sementara sembilan sekolah lain masih terhambat.
Rojab Riswan Taufik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa penggabungan sembilan sekolah tersebut masih mengalami hambatan akibat ketidaksesuaian data antara Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan (SIM-KSPSTK) dengan sistem layanan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bernama RSDM.
Hambatan tersebut juga memengaruhi pengajuan penempatan tujuh kepala sekolah yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan sejak 31 Juli 2026, dan hingga kini masih tertahan di sistem pusat.
Maulid yang Menanti Wali Kota! Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Mengungkap Masalah Parkir
“Pengajuan penempatan tujuh kepala sekolah yang telah diajukan pada tanggal 31 Juli 2026 saat ini masih tertahan di sistem pusat. Kami terus melakukan koordinasi aktif dengan tim KSPS-TK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BKN untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut,” kata Rojab.
Empat sekolah yang telah menjalani proses merger adalah SDN 4 Parakannyasag dan SDN Panyingkiran yang kini dikenal sebagai SDN Panyingkiran, serta SDN 1 Tugu dan SDN 4 Tugu yang bergabung menjadi SDN 1 Tugu.
Rojab menjelaskan bahwa kedua proses merger tersebut dapat dijalankan karena para kepala sekolah sudah berstatus definitif di sekolah masing-masing. Keadaan ini memungkinkan penggabungan sekolah proceeds tanpa harus menunggu penyelesaian pengajuan penempatan kepala sekolah yang masih tertunda.
Dinas Pendidikan menetapkan target untuk menyelesaikan seluruh proses merger 13 sekolah tersebut paling lambat pada akhir Januari 2027. Batas waktu ini ditetapkan sebagai tenggat untuk menyelesaikan penggabungan sekolah yang masih belum terwujud.
“Kami menargetkan penyelesaian proses merger ini paling lambat pada akhir Januari 2027. Saat ini, kami masih menunggu kejelasan dari tim teknis KSPS-TK pusat, apakah pengajuan yang tertunda akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem atau memerlukan pengajuan ulang dari dinas,” ujarnya.
Rojab menyampaikan bahwa penataan guru dan staf belum dapat dilaksanakan sebelum merger resmi berlaku. Sementara itu, pembagian tugas mengajar tetap dijalankan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar (SKPBM) di masing-masing sekolah.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].