DPP CBN Minta Pemkot Tasikmalaya Meninjau Ulang Pajak MBLB

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

BUNGURSARI, Thecuy.com–Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN) mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengevaluasi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran tarif dianggap tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masalah ini disampaikan oleh DPP CBN saat bertemu dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada hari Rabu (26/8/2026). Mereka meminta pemerintah untuk memperbaiki cara perhitungan tarif Pajak MBLB.

Ketua Umum DPP CBN Pirman Sastra menegaskan bahwa pemungutan pajak MBLB diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 73 menyatakan bahwa nilai jual MBLB dihitung berdasarkan volume atau tonase pengambilan dikalikan harga acuan yang dihitung dari harga jual rata-rata masing-masing jenis yang berlaku di wilayah terkait.

Kondusivitas menjadi kunci pertumbuhan ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya meminta masyarakat bijak menyikapi informasi. Jenggot Putih Yanto Oce!

“Apa yang kami tuntut bukanlah sekadar kenaikan pajak. Kami meminta agar dasar pengenaan Pajak MBLB benar-benar sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan mencerminkan harga jual rata-rata yang berlaku di lapangan. Jangan menggunakan angka yang sudah tidak relevan dengan kondisi harga saat ini,” tegas Ketua Umum DPP CBN.

Oleh karena itu, CBN meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan menyesuaikan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka menargetkan penyesuaian tersebut dapat diterapkan mulai September 2026.

Selain masalah harga acuan, DPP CBN juga menuntut transparansi dari pemerintah daerah dengan memberikan data mengenai jumlah kubikasi atau volume MBLB yang dilaporkan oleh para wajib pajak. Mereka meminta laporan data untuk tahun 2023, 2024, dan 2025.

Data tersebut diperlukan sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara volume pengambilan MBLB, laporan wajib pajak, dan penerimaan Pajak MBLB yang masuk ke kas daerah.

“Kami khawatir ada perusahaan besar yang mengambil MBLB dalam jumlah besar, tetapi pelaporan kubikasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta data dan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui apakah pemungutan pajaknya sudah benar,” ujarnya.

Pirman berjanji akan mengawasi pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB di Kota Tasikmalaya. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume MBLB yang sebenarnya diambil dengan volume yang dilaporkan, atau kesalahan lainnya, pihaknya siap membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Baca juga berita lainnya di Halaman Berita

Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan