Thecuy.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permohonan perubahan aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan oleh Ahmad Royani. Gugatan yang menuntut perlakuan khusus bagi keterlambatan perpanjangan SIM ini tidak diterima karena adanya kekurangan formal dalam proses pengajuan.
Alasan Penolakan Gugatan SIM
MK menegaskan bahwa tugasnya adalah menguji norma hukum untuk kepentingan publik secara luas, bukan mengubah undang-undang demi mengakomodasi kelalaian individu. Saldi Isra menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya menoleransi keterlambatan administratif yang sudah diketahui oleh pemohon sendiri.
Kronologi Gugatan
Ahmad Royani mengajukan gugatan setelah masa berlaku SIM A miliknya berakhir pada 2 Juni 2026 dan ia datang memperpanjang pada 5 Juni 2026, terlambat tiga hari. Petugas kepolisian menolak permohonan perpanjangan dan mewajibkan mengikuti ujian SIM dari awal.
Menurut Ahmad, aturan tersebut menyebabkan pemborosan waktu dan biaya, menghapus kualifikasi mengemudi secara instan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Perbandingan dengan Dokumen Lain
Dalam argumentasinya, Ahmad membandingkan sanksi keterlambatan perpanjangan SIM dengan dokumen lain seperti STNK dan paspor. Ia menilai sanksi pada SIM jauh lebih berat, karena keterlambatan pada SIM mengharuskan ujian ulang dari awal, sementara dokumen lain hanya terkena denda administratif atau pengajuan dokumen baru tanpa tes ulang.
Tuntutan dan Putusan MK
Ahmad meminta agar Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diubah agar diberikan masa tenggang keterlambatan secara bertahap, sanksi denda administratif yang proporsional, dan ujian ulang hanya untuk keterlambatan ekstrem.
Namun, MK menolak semua tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti ujian ulang dari awal.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini menegaskan bahwa hukum lalu lintas tidak mengakomodasi kelalaian administratif pribadi dalam perpanjangan SIM. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan kewajiban mengikuti ujian ulang secara menyeluruh.
Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].