Thecuy.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah memeriksa 21 orang saksi terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada 17 Juni 2026. Kapal yang membawa 76 orang itu tenggelam setelah mengalami gangguan mesin dan dihantam gelombang besar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan meliputi nakhoda, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, dan syahbandar. “Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” ujarnya di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026).
Also read:
Berdasarkan data manifes, kapal hanya tercatat mengangkut 45 penumpang, namun kenyataannya terdapat 76 orang di atas kapal. Kelebihan muatan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan. “Ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata 76 orang. Sesuai pasal, ada manipulasi data,” kata Didik.
Chronicle and Rescue Efforts
KM Nurul Salsa berangkat dari Pelabuhan Bira menuju Selayar. Setelah beberapa jam berlayar, mesin kapal mengalami gangguan. Awak kapal meminta penumpang mengenakan jaket pelampung, namun situasi memburuk ketika gelombang setinggi tiga meter menghantam kapal hingga oleng dan tenggelam.
Also read:
Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 59 orang selamat dan menemukan satu korban meninggal. Hingga 22 Juli 2026, dua jenazah tambahan telah ditemukan dan dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk identifikasi. Basarnas masih mencari 16 korban lainnya.
Heartwarming Story Behind the Tragedy
Beberapa penumpang selamat menceritakan momen mengharukan. Munawir (51) melihat seorang kakek memberikan jaket pelampung terakhir kepada cucunya, Naurah, sebelum kapal tenggelam. Sang kakek sendiri tidak mengenakan pelampung dan ikut tenggelam.
Also read:
Hasbi (41) sebelum terseret ombak berteriak kepada adiknya, “Jaga anakku,” merujuk pada putrinya Diska Yanti (8) yang selamat. Hasbi dan istrinya Malida (31) hingga kini belum ditemukan.
Legal Consequences
Polisi menjerat pelaku kelalaian dengan Pasal 474 ayat 2 KUHP (kealpaan menyebabkan kematian, ancaman 5 tahun), Pasal 551 huruf A KUHP (pemalsuan dokumen, ancaman 8 tahun), dan Pasal 20 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana). Proses penyelidikan masih berlangsung.
Also read other news at News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].