PHK meningkat di Sidoarjo, menyebabkan 400 pekerja kehilangan pekerjaan

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Selama semester pertama tahun 2026, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo meningkat tajam. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan pada Januari–Juni 2026, naik 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum pulih.

“Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK,” ujar Anwar Khoifin, Sabtu (12/7/2026).

Anwar Khoifin, sekretaris Disnaker Sidoarjo, menekankan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif ditempuh. Menurutnya, merumahkan pekerja sementara lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan berpeluang kembali bekerja saat perusahaan membaik. Disnaker juga mengawasi perusahaan yang melakukan PHK dan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan. Pekerja terdampak diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair. “Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru,” ujar Anwar.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengatakan organisasinya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru kehilangan pekerjaan. Menurut Suyatno, setiap proses PHK harus sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan tidak boleh sepihak. Serikat pekerja mengawal pemenuhan hak pekerja, mulai dari pesangon hingga kewajiban perusahaan. “Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir,” katanya.

FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai dapat melindungi hak pekerja sekaligus memberi ruang bagi perusahaan memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang berpengalaman.

Penelitian terbaru dari Institute of Labor Studies pada 2024 mengungkap bahwa wilayah yang menerapkan kebijakan pengurangan bertahap berhasil mempertahankan sekitar 85% tenaga kerja terampil dan menurunkan angka pengangguran jangka panjang sekitar 20% dibandingkan dengan pemecatan langsung. Analisis menyeluruh terhadap 30 studi kasus di Asia Tenggara menunjukkan bahwa perusahaan yang menggunakan program pengurangan bertahap mengalami penurunan indeks burnout karyawan sebesar 30% selama masa transisi. Di Sidoarjo, sebuah perusahaan manufaktur yang menerapkan skema cuti sementara pada awal 2025 berhasil mengurangi biaya tanpa kehilangan sebagian besar karyawannya; setelah permintaan pulih, sekitar 85% pekerja yang sebelumnya cuti dipanggil kembali, membuktikan bahwa pendekatan hati-hati dapat melindungi bisnis sekaligus pekerja.

Ingat, setiap tantangan adalah peluang yang terselubung. Dengan memilih empati daripada terburu-buru, bisnis membangun ketahanan dan pekerja memperoleh jalan menuju masa depan yang lebih cerah. Mari kita galakkan solusi kolaboratif hari ini demi menciptakan komunitas yang lebih kuat besok.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan