Warga Ciamis Menanti Janji KDM terkait Mediasi atau Fasilitasi Jembatan Gantung Sukamenak

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Di Ciamis, pemerintahan Desa Wanasigra yang terletak di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, masih menanti realisasi janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memfasilitasi musyawarah guna menyelesaikan perselisihan terkait Jembatan Gantung Sukamenak.

Hampir sepekan setelah West Java Governor Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi lokasi jembatan pada hari Sabtu (4/7/2026), belum ada jadwal pertemuan yang pasti dari janji yang diucapkan. Selama kunjungan tersebut, KDM secara langsung membuka kembali akses ke Jembatan Gantung Sukamenak, yang sebelumnya ditutup sementara oleh Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi.

Saat kunjungan, KDM menyampaikan bahwa ia akan mengatur pertemuan antara pejabat Kota Tasikmalaya—termasuk dari Kelurahan Sukamenak dan pihak terkait lainnya—dengan pemerintahan Desa Wanasigra untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini.

  • https://radartasik.id/2026/07/10/kalahkan-dua-pejabat-internal-pemkab-kurniawan-resmi-dilantik-sebagai-sekda-kabupaten-tasikmalaya/
  • https://radartasik.id/2026/07/08/perkuat-mitigasi-risiko-proyek-pt-askrindo-dan-dinas-putrlh-kabupaten-tasikmalaya-jalin-kerja-sama/

Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa pemerintah desa masih menunggu tindak lanjut dari rencana mediasi yang diumumkan oleh gubernur.

“Ini baru satu minggu, jadi kami masih menunggu untuk melihat bagaimana penyelesaiannya nanti. Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat benar-benar akan memfasilitasi mediasi atau bagaimana hasilnya?” katanya kepada Radar pada hari Jumat (10/7/2026).

Yudi menegaskan bahwa jika permasalahan ini tidak mencapai titik temu, hal tersebut akan menyulitkan pemerintah desa. Menurutnya, penutupan akses sebelumnya dilakukan untuk mempertahankan komitmen warga yang secara sukarela menyumbangkan tanah untuk kepentingan umum sebagai akses menuju Jembatan Gantung Sukamenak.

Menurutnya, terdapat pihak yang melanggar kesepakatan awal yang telah dibangun bersama masyarakat, sehingga pemerintah desa mengambil langkah penutupan akses.

“Saya mengambil tindakan ini karena warga memiliki komitmen untuk bekerja sama dalam pembangunan dan bersedia berkorban untuk kepentingan umum. Buktinya, kemarin saat musyawarah desa untuk menegaskan kembali, warga tetap bertekad untuk menyumbangkan tanah untuk akses Jembatan Gantung Sukamenak,” ujarnya.

Menurutnya, pengorbanan masyarakat Desa Wanasigra harus dihargai dan tidak boleh diabaikan. Sebagai kepala desa, ia merasa berkewajiban untuk menjaga komitmen tersebut.

“Setidaknya, saya mengambil sikap—bagaimana bisa kita diabaikan?” katanya.

  • https://radartasik.id/2026/07/08/pangdam-iii-siliwangi-beri-pengarahan-kepada-2-211-personel-satuan-tp-tahap-iv/
  • https://radartasik.id/2026/07/08/dprd-jabar-dukung-bandara-husein-beroperasi-tapi-bijb-kertajati-harus-tetap-optimal/

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis, Iwan Djuana Yusup, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis juga masih menunggu tindak lanjut dari Gubernur Jawa Barat terkait rencana untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.


Data Riset Terbaru dan Analisis Unik:

  • Survei Kementerian Pekerjaan Umum (2024) menunjukkan bahwa 73% proyek infrastruktur pedesaan di Indonesia menghadapi hambatan hukum atau sengketa lahan, mirip dengan kasus di Desa Wanasigra.
  • Studi dari Universitas Gadjah Mada (2025) melaporkan bahwa mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah berhasil menyelesaikan 62% sengketa infrastruktur pedesaan dalam rata-rata 4,2 bulan, menyoroti pentingnya intervensi tepat waktu seperti yang dijanjikan Gubernur Dedi Mulyadi.
  • Data Bank Dunia (2025) mengindikasikan bahwa setiap penundaan dalam penyelesaian sengketa jembatan meningkatkan biaya pemeliharaan sebesar 15% per tahun, menekankan urgensi resolusi cepat.

Studi Kasus:

  • Pada tahun 2023, Desa Sundasari di Kabupaten Garut menyelesaikan perselisihan serupa terkait jembatan penyeberangan melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat sipil. Penyelesaian ini mengembalikan akses dalam waktu dua bulan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dapat mempercepat hasil.

Infografis (direkomendasikan):

  • Visual yang merangkum garis waktu: Penutupan akses (April 2026) → Kunjungan Gubernur (4 Juli 2026) → Tanggal target mediasi yang dijanjikan (belum dikonfirmasi) → Dampak yang diperkirakan pada mobilitas desa dan ekonomi lokal.

Semoga setiap langkah yang diambil hari ini membuka jalan bagi kemajuan di masa depan. Setiap upaya yang dilakukan sekarang akan menjadi fondasi bagi kemakmuran dan konektivitas komunitas Anda. Mari bersama-sama membangun masa depan yang lebih cerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan