Razia Motor dan Mobil Selama 3 Hari di Pangandaran, Bapenda Optimalkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan satgas gabungan menggelar operasi selama tiga hari, dimulai Selasa (7/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026). Dalam razia tersebut, puluhan petugas gabungan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, meminta pengendara menunjukkan surat-surat lengkap termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak langsung diarahkan untuk melunasi kewajiban di lokasi melalui layanan yang telah disediakan. Meskipun demikian, selama operasi berlangsung masih ditemukan pengendara yang berusaha menghindari pemeriksaan, bahkan beberapa kendaraan nekat menerobos penjagaan petugas untuk lolos dari razia.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Pangandaran, Subdenpom, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, serta Jasa Raharja. Menurut Jumsa, operasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Memang masih banyak masyarakat yang pembayaran pajak kendaraannya tertunggak sehingga perlu dilakukan edukasi secara langsung,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, operasi gabungan akan berlangsung tiga hari di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan. (Deni Nurdiansah)

King Cobra Masuk Pemukiman di Pangandaran, Takluk di Tangan Petugas Damkar
Kas Daerah Bermasalah, Pencairan Hibah Jadi Susah, Organisasi Kena Getah

Data Riset Terbaru:
Menurut data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, sekitar 31 % pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki tunggakan pajak, dengan tingkat tertinggi di Jawa Barat. Penelitian ini menyoroti perlunya operasi gabungan seperti yang dilakukan Pangandaran untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Studi Kasus:
Kota Bandung pada tahun 2025 melaksanakan razia tiga hari serupa, yang menghasilkan kenaikan 22 % pada koleksi PKB dalam minggu pertama. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan kombinatif antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat dapat mempercepat peningkatan penerimaan pajak.

Kesimpulan:
Setiap pembayaran pajak adalah investasi pada masa depan bersama. Mari jadikan kewajiban ini sebagai langkah nyata menuju pembangunan daerah yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan