Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Dilaporkon Aniaya Tetangga dalam Kronologi Versi Kuasa Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Medan, 29 Juni 2026 – Antonius Devolis Tumanggor, wakil rakyat di DPRD Medan, dituntut oleh polisi terkait peristiwa penganiayaan di Gang Tapanuli. Peristiwa ini terjadi pada 5 Juni 2026, di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Namun, Antonius membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Antonius, yang terdiri dari Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor. Mereka menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dipicu oleh sida yang provokatif. Wali klien juga mempertahankan bahwa perjalanan menuju simpang Gang Tapanuli untuk bertemu pengurus Marga Manurung adalah aktivitas normal.

Menurut pelaporan, saat Antonius berjalan di sekitar pukul 10.00 WIB, mobil Avanza yang berjejak dari Jalan Karya merendahkan mesin tiga kali. Menyebabnya dianggap sebagai upaya memaksa Antonius. Seperti reaksi, Antonius mencoba mengikuti kendaraan tersebut. Pelapor, Robin Marojahan Silalahi, mengaku menjadi korban atas tindakan tersebut. Polisi masih dalam tahap penyidikan dan belum menentukan terpikul.

Proses legalitas akan terus berlangsung dengan pembacaan resmi terhadap Antonius. Kesesuaian keterangan antara pihak klien dan pelapor semangat penelitian politik di Medan.

Antonius Tumanggor tetap mempertahankan kesesuaian keterangan melalui jalur hukum. Peristiwa ini menjadi pengingatan penting bahwa tindakan provokatif dapat berdampak positif atau negatif pada masyarakat. Jika ada seseorang yang mengalami penganiayaan, diperlukan dukungan hukum cepat untuk melindungi hak-haknya. Pertemuan akrab dengan tetangga wajib didorong dengan sopan, bukan melalui peraga kekerasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan