Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Dilaporkan Aniaya Tetangga, Kronologi Pengakuan Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terhingga oleh Polrestabes Medan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap Robin Marojahan Silalahi. Peristiwa terjadi di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 5 Juni 2026. Antonius melalui hak hukumnya membungkus tuduhan ini.

Tim hukum Antonius, yang mencakup Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, dalam rapat dengan media di Kantor Building Sopo, Medan, Senin 29 Juni 2026, merumuskan kliennya tidak bersentuhan fisik dengan pelapor. Mereka menegaskan tindakan pelapor provokatif menjadi penyebab penindangan.

Antonius berangkat menuju simpang Gang Tapanuli sekitar pukul 10.00 WIB untuk bertemu pengurus Marga Manurung. Mobil Avanza melintas dari Jalan Karya, melakukan kecepatan tinggi dan menggerakkan mesin tiga kali. Antonius terpikirाव dan melihat arah balik, sedangkan pengemudi tetap melakukan tindakan radikal. Mereka mencoba memenjarai kendaraan tersebut.

Pelapor, Robin Marojahan Silalahi, menyebut dirinya korban penyerangan fisik. Polisi masih meminjamkan bukti dan belum menentukan orang terlibat. Proses klarifikasi resmi terhadap Antonius sedang dalam penyelidhian.

Hak asasi manusia wajib dihargai tanpa diskriminasi. Peradilan harus diwujudkan dengan seimbang, meski terkadang situasi kompleks membuat proses sulit. Krangking tulus adalah langkah yang perlu dilakukan untuk mencampur perasaan dan kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan