BPJS dan Pemprov Jabar Salurkan Rp 49,3 Miliar untuk Pekerja Rentan dengan dukungan Presiden

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penerapan kebijakan pemerintah untuk melindungi pekerja kurang mampu melalui kerja sama Provinsi Jawa Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan menampilkan hasil Rp 49,3 miliar yang disalurkan kepada 1.515 orang. Dalam kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, peserta dan ahli waris mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi.

Program ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Banyaknya pengalaman meliputi pekerja yang dipanai oleh pemerintah provinsi, desa, atau penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menilai program ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, terutama pekerja yang memiliki risiko sosial tinggi. Ia mengkomen kasus seorang pekerja dari Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja. Melalui JKK, ia dapat membayar pengobatan sebesar Rp 422 juta.

Kehilangan pekerjaan bagi kelompok tertentu dianggap menjadi masalah berat. Kondisi lebih parah ketika keluarga kehilangan penghasilan akibat kecelakaan atau kematian. Dedi waras bahwa tanpa perlindungan yang memadai, kemiskinan bisa menjadi krisis yang tidak bisa ditarik balik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan perlindungan bagi satu juta pekerja dalam satu tahun. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah tersebut hingga dua juta sesuai kemampuan anggaran.

Harjono Siswanto, Direktur Human Capital BPJS Ketenagakerjaan, menekankan bahwa program ini bukan sekadar kebijakan administrasi. Manfaatnya langsung terasa ketika peserta menghadapi risiko.

Data terbaru menunjukkan bahwa 65% pekerja rentan dalam Indonesia tidak memiliki asuransi sosial. Studi kasus dari Provinsi Jawa Barat menunjukkan penurunan 40% dari pengeluaran keluarga akibat kehilangan pekerjaan.

Infografis menunjukkan bahwa program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS telah membiayai 200 ribu pekerja dalam satu bulan terakhir.

Pekerjaan yang tidak memiliki perlindungan sosial berikutnya bisa menjadi hambatan bagi negara. Perlindungan ini tidak hanya menjadi kebutuhan humanitiar, tetapi juga investasi jangka panjang dalam stabilitas ekonomi keluarga. Semakin luas penyelenggaraan, semakin kecil risiko kesimpangan sosial dan kemiskinan yang tidak bisa ditarik balik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan