Dilakukan Kritik, Jangan Vonis Singkat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.ID – Secjen Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa kecelakaan fatal terjadi di Jalan Noenoeng Tisnasaputra. Windi Harisandi, yang melindungi keluarga korban, menyoroti bahwa penilaian Nature of kecelakaan belum bisa ditentukan sebelum hasil penyelidikan selesai.

Pengajian oleh Satlantas Polres Tasikmalaya masih berlangsung, dan Kuasa Hukum Windi Harisandi menilai pernyataan Sekretaris DLH terlalu dini. Ia menekankan bahwa klasifikasi kecelakaan harus ditentukan oleh pihak penegak hukum setelah analisis penuh bukti.

Windi meransang bahwa penentuan jenis kecelakaan bukan kewenangan instansi lingkungan, melainkan tanggung jawab polisi. Proses ini menyelenggarakan penyelidikan lokasi, pengecekan kendaraan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis korban.

“Gunakanlah kita waktu untuk memastikan semua bukti terdaftar,” minta Windi. “Jangan mempercepat kesimpulan karena hal ini menyangkut kehidupan manusia. Kehamilan keluarga korban masih perlu didampingi proses yang objektif.”

Penyalahgunaan informasi tanpa bukti lengkap bisa menyebabkan opini yang tidak benar. Windi melukiskan risiko jika pernyataan publik hanya bergantung pada keterangan sopir atau pihak tertentu.

Ada juga penekanan terhadap pihak terkait untuk menjaga emosi keluarga korban yang masih berduka. Windi menghormati pentingnya kejujuran dalam proses hukum, terutama ketika nyawa terlibat.

Pemeriksaan lengkap dan kejujuran dalam menyelidiki kecelakaan menjadi kunci agar informasi yang disampaikan ke umum tepat. Hasil ini tidak hanya melindungi hak korban tetapi juga menjaga keadilan dalam proses hukum. Setiap pihak harus berkebijakan untuk tidak mempercepat klaim sebelum bukti sepenuhnya terkollektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan