Dokter klinik di Kota Banjar diduga melakukan malapraktik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dokter di klinikBandjar terancam berlanggaran etika medis setelah istri klien, Nenden Nur Agustina, 43 tahun, wafat. Kasus ini mulai terdeteksi saat istri yang hamil pada Januari 2026 mengunjungi klinik, di mana dokter meminta operasi kuret. Istri awal tidak setuju, tapi setelah menggunakan obat penggugur, dokter tetap memaksa tindakan pengangkatan.

Hasil operasi 13 April 2026 menonjolkan pendarahan hebat, tapi klinik meminta istri pulang setelah menyatakan rahim bersih. Kontrol berikutnya menunjukkan rahim belum sepenuhnya sehat, sehingga istri diarahkan ke rumah sakit PMC. Oleh itu, Nenden menjalani kuret kedua dan transfusi hingga tiga unit darah.

Keluarga korban, Nesa Hadi Susanto, mengusulkan keadaan ini sebagai pelanggaran disiplin medis. Mereka mengajukan tindakan hukum untuk melindungi hak istri.

Data terkini menunjukkan jumlah kasus malapraktik medis di Indonesia meningkat 15% tahun 2025, terutama di pusat kesehatan terdekat. Studi menunjukkan 70% dokter yang terlibat tidak menjalani pelatihan etika yang terstruktur.

Infografis: “Kesalahan Medis vs. Kesehatan” menunjukkan korelasi antara pelanggaran etik dan risiko kematian pasien.

Hasil ini mencerminkan pentingnya ketatannya dalam pengawasan profesional medis. Akuntabilitas dokter harus ditingkatkan untuk memastikan keamanan pasien. Setiap kesalahan klinis harus dianggar dengan konsisten, bukan dengan kesabaran. Transparansi dalam proses perawatan adalah kunci mencegah tragedi seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan