Hanafi Disiapkan Jadi Plh Sekda di Kota Tasikmalaya, Kursi Plt BPBD Ikut Bergeser

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PemkotTasikmalaya kembali bergerak dalam rangka pengelolaan jabatan birokrasi. Sementara Sekda Asep Goparulah melakukan cuti berangkat haji, Diky Candra, Plh Wali Kota Tasikmalaya, memastikan adanya keselamatan dalam beroperasi pemerintahan. Nama Asda II Hanafi persiapkan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya.

“Lanjut Baca: Pedagang Protes Retribusi Naik, Pemkot Tasikmalaya Singgung Kios Ilegal. Forum Kamtibmas Tuai Apresiasi dan Catatan Kritis, Ruang Kritik Jangan Sampai Dipersempit,” tulis Radar.

Proses penyusunan SK untuk PLH Sekda sedang dalam pengujian oleh pihak hukum agar sesuai dengan regulasi. Diky menjelaskan, pengisian Plh dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan saat Sekda menjalani cuti. “Pak Sekda sudah cuti berangkat haji mulai hari ini. Jadi sekarang bagian hukum sedang mengkaji supaya segera menurunkan SK untuk PLH,” ujarnya.

Jabatan PLH Sekda direncanakan untuk berlangsung maksimal 15 hari sambil menunggu proses penunjukan Penjabat (Pj) Sekda. Karena pengangkatan Pj harus melalui usulan dan pelantikan resmi oleh wali kota definitif atau izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri, prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. “Kalau saya yang melantik, harus ada permohonan kewenangan dulu ke Kemendagri. Itu butuh waktu, bisa lima hari, sepuluh hari, bahkan mungkin lebih,” katanya.

Diky menekankan, sesuai arahan wali kota dan hasil kajian regulasi, hanya Asda II Hanafi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi PLH Sekda. “Dari Asda 1, 2 dan 3, yang tidak bertentangan dengan aturan hanya Asda 2, Pak Hanafi,” tegasnya.

Penunjukan Hanafi memuncahkan efek domino di tubuh birokrasi. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi terkait BPBD. Karena itu, jabatan tersebut nantinya harus dilepas dan digantikan pejabat lain agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Jadi nanti akan ada PLH Sekda sekaligus PLT di BPBD supaya semuanya sesuai aturan,” ucapnya.

Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda menjadi alasan utama. “Hal itu merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda,” penjelas Diky.

Penutup, keputusan tersebut dilandasi oleh regulasi dan rekomendasi pemerintah, bukan kepentingan pribadi atau kedekatan tertentu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan