Pengisian Sekda Kota Tasikmalaya: Tunggu Restu Gubernur dan Pemkot Klaim yang tetap ngebut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya,Radartasik.id – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Tasikmalaya saat ini tidak terisi oleh pejabat tetap karena sengaja menjalani perjalanan haji. Namun, pemerintah kota menjanjikan penunjukan pegawai lain sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk menjaga lintasan administrasi tetap berjalan.

Strategi ini bertujuan untuk mencegah gangguan dalam koordinasi layanan publik yang sering rentan terhadap kekosongan jabatan krusial. Kepala BKPSDM, Gungun Pahlagunara, menjelaskan bahwa penunjuk Plh ini dilakukan sesuai prosedur administratif yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018. Aturan tersebut memungkinkan penambahan Penjabat Sekda ketika pejabat terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya.

Proses pengisian jabatan Sekda masih memerlukan persetujuan Gubernur Jawa Barat. Hal ini sesuai ketentuan agar pengangkatan dilakukan oleh wali kota setelah mendapatkan persetujuan sebagai wakil pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Tasikmalaya memastikan semua layanan administrasi dan program strategis tetap dijalankan dengan penuh tenaga kerja.

Organisasi bersangkutan diminta tetap fokus pada tugasnya tanpa menunggu penuhnya proses pengisian jabatan. Kepala kota menekankan bahwa ketentuan perundang-undangan harus tetap dikuasai sepenuhnya. Proses penuh adalah transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Jalur administrasi tidak boleh menjadi sumber kesedihan. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelancaran operasional melalui mekanisme alternatif. Dengan penunjukan Plh Sekda, keberlanjutan pemerintahan tetap dijaga meski ada pengangkatan yang belum selesai.

Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan publik. Meski ada kekosongan jabatan strategis, sistem kerja tetap berjalan dengan efisiensi tinggi. Langkah inilah sebagai penegakan terhadap kewajiban administrasi yang harus tetap berjalan, meski melalui jalur yang tidak langsung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan