Kelakar Arief Hidayat, Usul Gaji Pensiunan Hakim MK Naik Gaji 10%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Hakim Arief Hidayat, seorang hakim MK, mengangkat isu gaji pensiunan untuk hakim MK. Dia meminta DPR-MPR RI mengikuti standar seperti di Aljazair, di mana pensiunan hakim MK tersebut meningkat 10% setelah pensiun. “Saya ingat ketika Prof Mahfud dari Aljazair disebutkan bahwa pensiun hakim MK mereka ditambah 10% untuk menjaga kerahasiaan dan kehadiran di negara,” kata Arief di acara peluncuran buku di Gedung MK. “Mungkin ini bisa diterapkan di Indonesia, sehingga pensiun hakim MK di masa depan bisa lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Arief juga mengkritik revisi UU MK yang menentukan usia pensiun 70 tahun. “UU ini tidak benar karena ada maksud terselubung. Saya berpendapat UU Ciptaker lebih baik karena lebih transparan,” kata dia. Meskipun demikian, Arief mengakui ia menerima hadiah pensiun karena masa jabatannya. “Saya ikut karena hadiahnya, sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun,” tegasnya.

Hakim Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026, saat usia ia mencapai 70 tahun. Penyusunan UU MK No. 7 Tahun 2020 mengatur penghentian hakim jika berusia 70 tahun. Pasal 26 UU MK meminta penegasan dari lembaga pengusul sebelum pensiun.

Arief Hidayat menunjukkan kebutuhan untuk kebijakan pensiunan yang lebih adil, dengan referensi internasional. Langkah seperti ini bisa menjadi inspirasi untuk revisi sistem pensiunan di Indonesia, memastikan hakim MK tetap berperan dengan integritas dan kepercayaan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan