Polemik Sewa Kios Berlanjut, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Siap Berikan Diskon 25–30 Persen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kondisi kios di kawasan komersial RSUD KHZ Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah munculnya polemik antara pedagang dan pengelola rumah sakit. Pihak rumah sakit menyatakan kesiapannya memberikan keringanan tarif retribusi bagi para pelaku usaha, dengan potongan mencapai 25 hingga 30 persen. Penawaran tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada perwakilan pedagang, sebelum proses audiensi digelar di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pengelolaan kios di bawah kawasan rumah sakit ini berada di bawah kendali Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC). Koperasi ini dibentuk sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr. Eli Hendalia, menjelaskan bahwa koperasi tersebut didirikan untuk mengelola potensi pendapatan non-pelayanan kesehatan, termasuk dari sektor komersial seperti kios pedagang.

Menurut Eli, pihak rumah sakit telah menawarkan potongan retribusi sebesar 25–30 persen kepada para pedagang. Namun, para pedagang tetap bersikeras meminta penurunan tarif hingga 50 persen, bahkan dalam pertemuan terakhir meminta agar tarif tetap ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan. Hingga kini, belum ada kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak. Rencananya, akan digelar audiensi lanjutan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

Pengelolaan aset rumah sakit, termasuk kios pedagang, telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2025. Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan adanya standar penilaian resmi terhadap aset, sehingga penetapan tarif retribusi dapat dilakukan secara objektif dan transparan. Eli menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait tarif, karena lokasi dan bangunan kios membutuhkan biaya investasi dan perawatan yang cukup besar dari pihak koperasi.

Di sisi lain, dr. Asep Rudi Rustandi, selaku Ketua Koperasi Karyawan RS SMC, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif sewa kios telah diberlakukan sejak tahun 2023 dan telah disetujui oleh seluruh pedagang pada saat itu. Ia menjelaskan bahwa sejak pertama kali dibangun pada tahun 2017, tarif sewa kios ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan. Pada tahun 2020, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp700.000, kemudian sempat turun kembali selama masa pandemi Covid-19. Namun, pada periode 2023 hingga 2025, tarif kembali dinaikkan dengan kisaran antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, tergantung pada kelas kios yang ditempati.

Dengan kondisi ini, diharapkan proses audiensi lanjutan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik pedagang maupun pengelola rumah sakit. Upaya ini juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus mendukung peningkatan pendapatan rumah sakit sebagai instansi pelayanan publik.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa keberadaan area komersial di sekitar fasilitas kesehatan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Studi dari Universitas Padjadjaran (2024) mengungkapkan bahwa keberadaan pedagang di kawasan rumah sakit dapat meningkatkan aksesibilitas kebutuhan dasar bagi pasien dan keluarga, sekaligus menciptakan lapangan kerja. Namun, tantangan utama yang sering muncul adalah keseimbangan antara tarif sewa yang terjangkau dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Konflik antara pedagang dan pengelola rumah sakit sebenarnya mencerminkan dilema umum dalam pengelolaan aset publik. Di satu sisi, rumah sakit perlu meningkatkan pendapatan untuk mendukung operasional dan pelayanan. Di sisi lain, pedagang membutuhkan tarif yang terjangkau agar usaha mereka tetap bertahan. Solusi idealnya adalah mencari formula tarif progresif yang mempertimbangkan kemampuan bayar pedagang dan biaya perawatan fasilitas.

Infografis Singkat:

  • Tahun 2017: Tarif sewa kios Rp500.000/bulan
  • Tahun 2020: Naik menjadi Rp700.000/bulan
  • Masa pandemi: Turun sementara
  • 2023–2025: Kisaran Rp500.000–Rp1.200.000/bulan
  • Penawaran terbaru: Potongan 25–30% dari tarif

Setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan. Dalam kasus ini, diperlukan pendekatan kolaboratif yang tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap pedagang dan masyarakat pengguna jasa rumah sakit. Mari bersama mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan, demi terciptanya ekosistem pelayanan publik yang harmonis dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan