Tindak Lanjut Instruksi Kapolda: Polres Rohil Pasang Plang di Lokasi Eks Karhutla

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir (Rohil) telah memulai tindakan pemasangan pelang peringatan di wilayah bekas karhutla sepanjang Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Langkah ini diambil berdasarkan perintah Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, serta sebagai wujud komitmen untuk melindungi hutan dari kerusakan dan api.

Kegiatan pemasangan pelang tersebut dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, dan diikuti oleh Wakil Bupati Jhonny Charles. Hadir pula Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adijuniwinata, Kadis BPBD H Syafnurizal, Camat Bangko Aspro Mulya, serta beberapa personel dari Polsek Bangko.

Pelang peringatan ini dipasang secara permanen menggunakan coran di lahan seluas 2 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi karhutla. Tanda peringatan ini bertujuan untuk memantau aktivitas masyarakat di lahan tersebut, agar tidak dilakukan selama periode tertentu.

“Pemasangan pelang larangan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko. Lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan tanah yang kering,” kata Isa, Senin (29/9/2025).

Larangan aktivitas di lahan bekas karhutla juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi lahan agar dapat pulih kembali. Selain itu, pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran api dan melindungi lingkungan sekitar.

“Karena jika dilakukan kegiatan di lahan bekas terbakar, dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang pulih, dan membahayakan keselamatan orang-orang yang beraktivitas di lokasi tersebut,” jelasnya.

Selain pemasangan pelang larangan, upaya pencegahan lainnya seperti patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat terus dilaksanakan oleh Polres Rohil dan polsek jajaran. Dengan mematuhi larangan ini, masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan yang dapat menyebabkan kerugian.

Setiap langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus didukung oleh kesadaran kolektif. Tidak hanya melalui larangan, tetapi juga dengan aktivitas patroli dan pendidikan masyarakat, kita dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Marilah kita bersama-sama menjaga keberlanjutan alam untuk generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan