Juru Simpan Duit Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mempertimbangkan adanya peran individu yang bertindak sebagai juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengungkap identitas pelaku tersebut. Dia menyatakan bahwa pengumuman tentang kasus ini akan dilakukan pada waktu yang tepat.

“Insya Allah, kami akan merilis informasi tersebut nanti,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (21/9/2025). Juru simpan uang tersebut saat ini menjadi fokus investigasi KPK. Pada Kamis (18/9) lalu, Asep mengonfirmasi keberadaan individu yang tersangkut dalam pengumpulan dana dugaan korupsi kuota haji.

“Kami tidak ingin bergegas dalam hal ini, karena kami ingin memantau siapa yang menerima dan menyimpan uang tersebut. Kami yakin ada juru simpan yang bertanggung jawab,” ujar Asep. Penelusuran ini menjadi alasan KPK belum menetapkan tersangka. Asep menjelaskan bahwa pengumpulan dana tidak dilakukan oleh satu pihak tertentu, tetapi oleh individu yang sedang diidentifikasi.

“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita menelusuri orang yang bersangkutan, dan ketika kami mengetahui bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh seseorang, itu akan memudahkan kami dalam mengejar pelaku,” tambahnya. Dalam penyelidikannya, KPK bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. KPK berencana untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

“Misalnya, uang tersebut ada pada Mr. X. Kemudian, kami akan mengecek siapa yang mewakili Mr. X dan bagaimana dana tersebut digunakan,” jelas Asep. Dia menambahkan bahwa KPK dapat memeriksa transaksi melalui kartu kredit, ATM, atau CCTV di tempat tertentu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 saat ini masih dalam proses penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, dengan pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus.

Namun, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota haji setelah mendapat informasi tentang tambahan kuota tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Korupsi dalam pembagian kuota haji bukan lagi rahasia. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pembagian sumber daya publik. Pelaku korupsi harus dihadapkan pada hukum, sedangkan sistem pengawasan harus lebih ketat untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan