Tinju Kapolda Riau terhadap Tambang Ilegal Pasca Kasus Bocah Tenggelam di Pekanbaru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melakukan pemeriksaan langsung pada lokasi tempat dua anak, Marta (11 tahun) dan Jefri (8 tahun), terseret ke dalam bekas kolam tambang ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ditemukan bahwa area tersebut merupakan bekas tambang galian C yang belum mendapatkan rehabilitasi lingkungan pasca penambangan.

Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa penambangan mineral dan batubara di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba. “Untuk melakukan aktivitas penambangan seperti galian C, harus mempertimbangkan berbagai standar yang telah ditetapkan, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, Amdal, dan pemulihan lingkungan,” kata Herry Heryawan pada Selasa (9/9/2025) di Pekanbaru.

Galian tersebut tidak mengalami proses pengamanan atau rehabilitasi, seperti penanaman pohon atau pemulihan kondisi lingkungan yang semula. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dua anak beradik terseret dan meninggal di tempat tersebut. “Rehabilitasi belum dilakukan setelah penambangan berlangsung, sehingga lingkungan tidak kembali seperti semula,” katanya.

Kapolda Riau menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan, sesuai dengan program Green Policing yang diambil Polda Riau. “Kami akan tindak tegas terhadap semua pelanggar peraturan lingkungan,” ujarnya.

Herry Heryawan juga mendorong kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru dan TNI AD, untuk memeriksa dan membersihkan tambang ilegal yang telah beroperasi lama. “Kita harus berkolaborasi untuk membersihkan lokasi tambang ilegal ini dan memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas keselamatan tidak dilakukan, seperti penanda bahaya yang harus ada di sekitar bekas tambang. “Tidak ada tanda bahaya berenang, sehingga korban justru anak-anak yang tidak sadar akan risikonya,” tambahnya.

Kedua anak, Marta dan Jefri, ditemukan tewas di dalam kolam bekas tambang galian C di Tenayan Raya, Pekanbaru. Pemilik tambang dengan inisial YO telah diamankan polisi untuk selidiki lebih lanjut. “Pemilik tambang, YO, kami tangkap dan bawa ke Polresta Pekanbaru,” ujarnya.

Penyidik akan menyelidiki kemungkinan kelalaian yang menimbulkan peristiwa tragis ini. Sementara itu, penambangan ilegal itu sendiri akan diselidiki oleh Polda. “Kelalaiannya akan diselidiki Polresta Pekanbaru, sedangkan penambangan ilegal akan ditangani oleh Polda,” tegasnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa tambang ilegal seringkali menjadi sumber bencana lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar. Banyak kasus di mana anak-anak menjadi korban langsung akibat penambangan yang tidak teratur. Studi menunjukkan bahwa rehabilitasi pascapenambangan dapat mengurangi risiko tragedi sejenis ini.

Analisis unik dan simplifikasi: Penambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, terutama anak-anak. Keberadaan kolam tambang yang tidak terawat menjadi ancaman langsung. Solusi yang tepat adalah kolaborasi antara pemerintah, polisi, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini dengan cara yang berkesinambungan.

Kesimpulan dan ajakan: Tragedi di Pekanbaru harus menjadi pelajaran bagi seluruh stakeholder untuk serius memperhatikan regulasi dan pengawasan terhadap tambang ilegal. Dengan kerjasama yang kuat dan pendidikan yang tepat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan