Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Diusulkan sebagai Prioritas Prolegnas 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diajukan sebagai bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan. RUU ini berstatus usul inisiatif dari DPR. Sebagai informasi, tiga undang-undang yang diajukan untuk dimasukkan dalam revisi prolegnas RUU prioritas 2025 meliputi: RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri. Keterangan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (9/9/2025).

Menurut Bob, RUU Perampasan Aset telah menjadi usul dari DPR sendiri. Dia menuturkan bahwa saat ini tidak ada lagi kebingungan publik terkait rancangan undang-undang ini. “2025 adalah tahunnya, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, perampasan aset tidak lagi menjadi persoalan di pemerintahan atau tempat lain, tetapi di DPR, dan itu akan dilaksanakan pada 2025,” ujarnya.

Bob juga membahas beberapa masukan terkait RUU prolegnas jangka menengah 2025-2029, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara RI. “Kami telah menerima beberapa usulan RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas tahun 2025-2029,” katanya.

Berikut adalah daftar usulan RUU yang diajukan: RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang Industri, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Kepolisian Negara RI, RUU Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU BUMD. Usulan ini akan diperbincangkan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah dalam rapat yang juga melibatkan DPD pada hari Senin (9/9) sore.

RUU Perampasan Aset merupakan upaya penting untuk memperkuat mekanisme pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah, terutama dalam kasus korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, proses pemulihan aset akan lebih terstruktur dan transparan. Studi kasus menunjukkan bahwa pelaksanaan undang-undang serupa di negara lain telah berhasil mencegah pencucian uang dan melindungi keuangan negara. Infografis yang relevan dapat membantu memvisualisasikan dampak positif dari RUU ini terhadap pencegahan korupsi dan kegiatan ilegal lainnya.

RUU ini bukan hanya tentang pengembalian aset, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dengan peningkatan ketertiban hukum, investasi dan pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung lebih merata. Kesepakatan antara DPR, pemerintahan, dan DPD menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem keadilan dan transparansi di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan