Penangkapan 8 Anggota Sindikat Penipuan Terpadati di Serang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim gabungan antara Satreskrim Polres Serang dan polsek setempat berhasil menangkap delapan orang pelaku kejahatan dalam waktu sepuluh hari. Para tersangka melibatkan berbagai jenis kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku yang terlibat dalam curas, yakni FD alias Ucok (28 tahun) dan AB alias Dawi (23 tahun), berasal dari Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sedangkan pelaku curanmor, yaitu DN (25), TS (34) dari Medan, Sumatera Utara, dan TD (26) dari Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus curat, polisi telah menahannya BA (24), SR (36), dan SP (32), yang semua merupakan warga Kabupaten Lebak.

Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan penegakan keinginan Kapolda Banten untuk menciptakan Banten yang damai. Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga harus diberi tindakan tegas namun terukur. Pelaku tersebut memiliki target dan metode operasi yang beragam, termasuk mencuri sepeda motor, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas. Metode yang mereka gunakan meliputi merusak kunci stang dan gembok sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk menipu warga, dan mengancam korban dengan senjata tajam seperti celurit.

Dalam penegakan hukum ini, pihak polisi berhasil menyita berbagai bukti, seperti sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, serta uang tunai sebesar Rp 11,5 juta. Selain itu, juga disita barang elektronik seperti televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Condro menjelaskan bahwa motivasinya utama adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana hingga tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana hingga dua belas tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam membangun keamanan dan ketertiban di Banten. Kejahatan seperti pencurian tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat merusak stabilitas masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara satuan polisi dan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. Kegiatan kejahatan yang berulang harus ditanggulangi dengan tegas agar masyarakat dapat hidup aman tanpa takut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan