Pemerintah Serukan Pengaktifan Siskamling di Tingkat RT dan RW

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengeluarkan arahan terkait sistem keamanan lingkungan atau siskamling.Dalam surat edaran (SE), Pemerintah memerintahkan aktivasi siskamling dan pos ronda di tingkat RT/RW. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 9 September 2025, seperti dilansir oleh kantor berita Antara.

Isi dari SE tersebut mendorong pengaktifan siskamling dan pos ronda di tingkat RT/RW. Selain itu, Tito Karnavian juga menyerukan agar pejabat-tata usaha tingkat I di Kemendagri memantau pelaksanaan program keamanan lingkungan di berbagai wilayah.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025. Dokumen ini mendiskusikan peningkatan peran Satlinmas dalam menjamin ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di setiap daerah.

Surat Edaran tersebut membahas tiga poin utama. Pertama, memperkuat peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kedua, meningkatkan kewaspadaan dini di tingkat RT/RW melalui aktivasi siskamling dan pos ronda. Ketiga, memperkenalkan mekanisme pelaporan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini harus dilaksanakan dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat secara luas. Wadah utama dalam pelaksanaan program ini adalah Satlinmas, dengan siskamling sebagai alat utamanya.

Siskamling, sebagai sistem keamanan lingkungan, juga memiliki peranan penting dalam sejarah. Siskamling di masa lalu sangat terintegrasi dengan peran masyarakat dalam menjaga keamanan di tempat tinggal masing-masing. Kemendagri juga mengingatkan kepala daerah untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Safrizal Zakaria Ali juga menekankan pentingnya dukungan dari kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, serta seluruh jajaran kepala daerah dalam pelaksanaan program ini. Stabilitas dan suasana kondusif daerah disebut sebagai fondasi kebersamaan nasional yang kondusif. Oleh karena itu, Kemendagri akan menurunkan tim Eselon I untuk memantau pelaksanaan secara khusus.

Kemendagri juga menganggap kepala daerah sebagai figur yang paling dekat dengan masyarakat setempat. Kepala daerah juga dianggap sebagai pusat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai Ketua Forkopimda.

Dengan pemantauan langsung dari jajaran Eselon I Kemendagri, pelaksanaan Surat Edaran ini dapat diselaraskan dengan optimal melalui koordinasi yang melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat secara luas. Hal ini diharapkan dapat memastikan agar program berjalan dengan baik.

Semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Setiap warga punya peran penting untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan