Peluang Dwi Kewarganegaraan Diatur dalam Undang-Undang Menurut Menkum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah merencanakan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional tahun 2025. Upaya ini bertujuan untuk menyelenggarakan aturan khusus bagi individu yang memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan.

Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025), Supratman menyatakan pemerintah mengajukan empat RUU prioritas tahun 2025. Salah satunya adalah perbaikan hukum pidana yang sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026.

Supratman juga mengajukan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara. Hal ini penting bagi Indonesia, terutama untuk warga negara yang sedang menjalani hukuman di luar negeri dan ingin pulang ke negara asal.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk mengatur kasus WNI ilegal di luar negeri. Supratman menambahkan bahwa ada kemungkinan perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan bagi ilmuwan, dokter, ahli nuklir, dan atlet yang dibutuhkan negara. Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah juga mendorong RUU tentang Jaminan Bergerak dan Jaminan Saham untuk dikaji dalam Prolegnas. Menkum berharap RUU Merek dan Indikasi Geografis dapat segera diselesaikan agar memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual Indonesia. Tujuannya agar tidak terjadi klaim-klaim yang tidak berhak, seperti yang terjadi sebelumnya terhadap batik.

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga mengajukan RUU tentang Pekerja Platform untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas. Selain itu, diharapkan RUU Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dapat segera diatur.

Menurut data terkini, Indonesia memiliki potensi besar dalam melindungi kekayaan intelektualnya, termasuk batik dan produk tradisional lainnya. Dengan aturan yang jelas, negara dapat menjadi pemimpin dalam pendaftaran indikasi geografis di Asia Tenggara. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk lokal dan melindungi identitas budaya bangsa.

Dari sisi sosial, perbaikan undang-undang kewarganegaraan dapat memberikan manfaat bagi ilmuwan dan profesional yang memiliki dui kewarganegaraan. Ini akan memudahkan mereka untuk berkontribusi pada pembangunan negara sambil mempertahankan identitas asing mereka.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi pekerja platform melalui regulasi yang tepat. Ini penting dalam era digitalisasi yang terus berkembang. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan kerja di platform digital dapat terjamin keadilan dan transparansi.

Dalam mengejar tujuan ini, Pemerintah membuat langkah strategis dengan menyusun RUU Kewarganegaraan yang selaras dengan tantangan modern. Langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam melindungi hak-hak warga negara, memperkuat kekayaan intelektual, dan memastikan perlindungan hukum yang merata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan