Hotman Membantah Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Penyidikan Google Cloud oleh KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, menolak tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang diusut oleh KPK. Hotman memastikan bahwa Nadiem tidak memiliki keterlibatan dalam pengadaan tersebut setelah menanyakan secara langsung kepadanya.

Menurut Hotman, Nadiem menjawab dengan mengaku tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan Google Cloud. “Tapi saya pernah tanya kepada Nadiem, kasus KPK kenapa? ‘Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh’ katanya, jawaban (Nadiem) begitu. ‘Itu malah saya nggak terlibat langsung,’ katanya, itu jawabannya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, Nadiem tidak membahas kasus tersebut dengan tim hukumnya karena yakin tidak terkait dengan perkara itu. “Makanya waktu dia diperiksa KPK pun kita nggak pakai bahas, malah soal pengacara, ‘tenang aja gua nggak ada kaitan di sana’, itu aja jawabannya,” jelasnya.

Proses pengadaan laptop yang menjadi perhatian KPK dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transparansi yang jelas. “Jadi sekali lagi kalau ada soal siapa yang menunjuk, tapi ini kan laptop dimasukkan di LKPP, resmi masuk dalam lembaga pengadaan resmi menurut peraturan pemerintah, harganya pun ada di situ yang benar-benar independen,” kata Hotman. Harga laptop juga dipublikasikan di e-Katalog LKPP, yang dapat diakses umum.

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti Nadiem menerima uang atau memperkaya diri dari kasus ini. “Yang jelas patokan kami ini, BPKP menyatakan tidak ada kerugian, tidak ada mark up harga. Jaksa tidak pernah menyatakan Nadiem udah terima uang, tidak ada juga. Tidak ada memperkaya diri, tidak juga ada vendor yang telah ditahan gara gara memperkaya diri sampai hari ini,” katanya.

Tidak ada korupsi jika tidak ada kerugian negara, demikian kesimpulan Hotman. Kasus ini tetap menimbulkan diskusi, terutama dengan kerugian yang disebutkan. Meskipun Nadiem mengaku tidak terlibat, proses hukum akan menentukan jawabannya. Di sisi lain, penggunaan teknologi dalam sektor pendidikan tetap penting, dengan transparansi menjadi kunci untuk menghindari praktik koruptif di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan