2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Diharapkan Dapat 7 dan 9 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018-2019 telah mendapatkan vonis 7 dan 9 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa 9 September 2025, memutuskan bahwa kedua tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut ialah Bambang Widianto, yang berperan sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019.

Hakim menyangkalan Mashur telah menerima uang sebesar Rp 1,08 miliar, sedangkan Bambang menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni Rp 10,66 miliar. Total kerugian negara karena kasus tersebut mencapai Rp 61,54 miliar.

Ketua majelis hakim, Sunoto, menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan pada kedua terdakwa dianggap memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Mashur dinyatakan telah merugikan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya dilakukan secara berulang dalam dua tahun dan melibatkan skema korupsi yang sistematis dengan dampak kerugian negara yang besar.

Namun, fakta yang meringankan vonis Mashur ialah telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, serta menjadi penopang keluarga. Selain itu, Mashur telah menyetor Rp 150 juta sebagai pengembalian keuangan.

Sementara itu, Bambang dijatuhi vonis penjara yang lebih berat, yaitu 9 tahun, karena tidak ada upaya dari pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara. Meskipun Bambang juga bersikap sopan di persidangan dan merupakan penopang keluarga, majelis hakim memutuskan bahwa hal tersebut tidak cukup memenuhi syarat untuk meringankan pidana secara signifikan.

Berikut rincian vonis lengkap untuk Mashur dan Bambang:

  • Mashur: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta (jika tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp 1,08 miliar (jika tidak dibayar, diganti dengan 4 tahun penjara).
  • Bambang: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (jika tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp 10,66 miliar (jika tidak dibayar, diganti dengan 4 tahun penjara).

Sebelum vonis tersebut dijatuhkan, jaksa menuntut Mashur dengan 7 tahun penjara dan denda serupa dengan vonis yang akhirnya ditetapkan. Untuk Bambang, jaksa meminta vonis 8 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti yang akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan ketat pada pengadaan proyek pemerintah agar tidak terulang lagi insiden korupsi serupa. Kesimpulan, keberanian pemerintah dalam menyikapi korupsi harus diikuti dengan keseriusan masyarakat untuk selalu memantau dan melapor setiap tanda-tanda kecurangan. Hanya dengan kerja sama yang kuat, kita bisa membangun negara yang lebih transparan dan bebas dari KKN.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan