Pemerintah mengimbau warga untuk segera memasang tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa. Kewajiban ini berlaku khusus bagi pemegang sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025. Kegiatan serentak ini digelar di 23 wilayah administrasi pada delapan provinsi, dengan titik utama di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Setiap pemilik sertifikat wajib menandai batas tanahnya. Langkah ini penting untuk mencegah klaim sepihak oleh pihak lain,” tegas Nusron melalui rilis resmi pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, sengketa pertanahan umumnya terbagi dalam dua kategori, yaitu perselisihan hukum dan benturan fisik. Konflik yuridis sering bermula dari masalah dokumen, seperti adanya duplikasi letter C.
Adapun sengketa fisik biasanya muncul akibat ketiadaan penanda batas yang permanen, di mana masyarakat hanya mengandalkan penunjuk alam seperti pepohonan atau kontur tanah.
Nusron mendorong seluruh pemilik tanah di Indonesia untuk segera memasang patok batas. Proses pemasangan harus diawali dengan koordinasi bersama tetangga pemilik lahan sekitar guna meminimalisasi gesekan di masa depan.
Material patok dapat berupa kayu, beton, atau besi, asalkan mampu menandai batas dengan tegas dan permanen.
“Program nasional ini bertujuan menekan angka konflik pertanahan, khususnya sengketa batas lahan secara fisik,” pungkas Nusron.
Sebagai informasi tambahan, Polda Kepri baru-baru ini mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan tujuh tersangka.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com