LPS Bakal Menjamin Polis Asuransi

dimas

By dimas

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas cakupan tugasnya dengan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi mulai tahun 2028. Selain itu, lembaga ini juga akan bertanggung jawab dalam proses resolusi perusahaan asuransi, seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Surabaya.

Sebelumnya, LPS hanya berfokus pada penjaminan simpanan nasabah di bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Seiring waktu, mandat lembaga ini berkembang dengan mencakup resolusi perbankan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan suku bunga perbankan.

Awalnya, Purbaya mengaku ragu ketika Komisi XI DPR pada 2022 mengusulkan agar LPS juga menangani penjaminan polis asuransi. Namun, setelah mempertimbangkan efisiensi, ia akhirnya menyetujui perluasan tugas tersebut. “Saya sempat menolak karena industri asuransi cukup kompleks, namun setelah dipelajari, penjaminan melalui LPS lebih hemat biaya,” ungkapnya.

Keputusan ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Purbaya menegaskan pentingnya peran asuransi dalam mendukung pembangunan melalui pendanaan jangka panjang. “Jika industri asuransi terganggu, proyek-proyek pembangunan berjangka panjang akan kesulitan memperoleh pendanaan,” jelasnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

2 pemikiran pada “LPS Bakal Menjamin Polis Asuransi”

  1. Wah, keren ya LPS sekarang jadi malaikat penjaga polis asuransi. Semoga aja nggak cuma janji manis, ya, ntar pas klaim malah ribet tujuh turunan. Kira-kira kalau polis asuransiku ilang, LPS tanggung jawab nggak, sih?

    Balas
  2. Wah, keren nih LPS! Jadi, kalau perusahaan asuransi tiba-tiba bangkrut, kita aman dong ya? Semoga aja nggak ada yang tiba-tiba “lupa” menjamin polis kita nanti, ya? Gimana menurut kalian?

    Balas

Tinggalkan Balasan