Anggota Komisi XI DPR Klaim Tidak Memegang Dana CSR BI Secara Langsung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa dana corporate social responsibility (CSR) tidak dialokasikan untuk anggota dewan. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mekeng menjelaskan bahwa alokasi dana CSR diberikan langsung kepada penerima manfaat seperti rumah ibadah, masjid, gereja, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Anggaran CSR tidak dibagikan ke anggota DPR. Mekanismenya langsung ke pihak pemohon,” tegas politikus Partai Golkar tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan bahwa anggota Komisi XI hanya berperan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan, sementara proses penyaluran sepenuhnya menjadi kewenangan BI atau OJK. “Anggota DPR sama sekali tidak menangani dana. Kami hanya menyampaikan permohonan bantuan dari masyarakat, misalnya untuk pembangunan masjid, kepada BI,” jelas Mekeng.

Lebih lanjut, Mekeng menyatakan ketidaktahuannya mengenai tindakan yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan. Namun, ia memastikan bahwa skema penyaluran CSR tidak melibatkan anggota DPR. “Mekanisme yang berlaku adalah BI atau OJK langsung menyalurkan dana ke penerima. Tidak ada aliran dana ke anggota,” tandasnya.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrumen untuk mengungkap penyimpangan tersebut. “Umumnya, anggota DPR menyerahkan seluruh proses ke BI atau OJK. Dana dialirkan langsung ke penerima, tanpa melalui perantara,” tambah Mekeng.

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga memperoleh Rp15,86 miliar. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan