Kepala Dusun di Kalbar Didakwa Perkosa Ponakan Berulang Kali, Kasus Terungkap Melalui Unggahan Facebook

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, seorang kepala dusun berusia 50 tahun, bernama FS, telah ditangkap karena melakukan tindak kejahatan terhadap keponakannya sendiri. Pelaku mengaku telah menjadikan korban sebagai pacar dan berencana menikahinya setelah selesai sekolah.

Selama pemeriksaan, FS mengungkapkan bahwa ia telah memaksa korban berhubungan intim sebanyak delapan kali. Selain itu, pelaku juga mengancam untuk mengeluarkan korban dari sekolah jika tidak menuruti keinginannya.

Tindak kejahatan ini terungkap setelah FS mengunggah foto korban yang terlihat dalam keadaan tidak pantas di platform media sosial Facebook. Menurut pengakuan pelaku, ia mengunggah foto tersebut karena merasa sudah berpacaran dengan korban.

Pelaku telah dipenjara di Mapolres Bengkayang. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, FS berhadapan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar.

Tindak kejahatan seperti ini menegaskan betapa pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan sosial dan pelaporan cepat dapat membantu dalam pencegahan kejahatan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan