Gaji Pensiunan PNS Akan Naik pada Bulan Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Informasi mengenai peningkatan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi topik hangat seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, tertera rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS yang aktif. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang salah satunya mencakup rencana peningkatan gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara. Salah satu poin dalam lampiran halaman 3 Perpres tersebut menyebutkan bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada para ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi PNS yang masih aktif serta harapan bagi para pensiunan. Hal ini karena kenaikan gaji PNS umumnya diikuti dengan penyesuaian gaji pensiunan. Namun, kenaikan tersebut tidak selalu terjadi setiap tahun, melainkan tergantung pada keputusan pemerintah.

Menurut catatan Thecuy.com, rata-rata penyesuaian gaji ASN berkisar antara 5% hingga 8%. Namun, persentase tepat untuk kenaikan gaji tahun ini belum diketahui. Saat ini, besarnya gaji PNS masih berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS. Oleh karena itu, belum ada kepastian tentang kenaikan gaji pokok bagi PNS, apalagi perihal kenaikan gaji pensiunan.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, tertera aturan terkait besaran gaji pensiunan PNS, yang ditentukan berdasarkan golongan jabatan terakhir. Berikut rincian gaji pensiunan PNS menurut golongan:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Hingga saat ini, informasi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dipastikan karena belum ada aturan baru dari pemerintah. Oleh karena itu, gaji pensiunan PNS masih berdasarkan kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Meskipun belum ada janji pasti, harapan kenaikan gaji pensiunan PNS tetap menjadi sentuhan positif bagi mereka yang telah berjasa. Setiap langkah pemerintah dalam menyesuaikan gaji PNS dan pensiunan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Kenaikan gaji tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas. Selain itu, penyesuaian gaji yang tepat dapat membantu pensiunan PNS menjalani kehidupan dengan lebih nyaman, terutama dalam mengatasi inflasi dan naiknya harga barang kebutuhan sehari-hari.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan