Sidang Perkara Nadiem Makarim Dilaksanakan Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kini menghadapi putusan akhir dalam gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan di ruang utama pada hari Senin, 13 Oktober 2025, dimulai pukul 13.00 WIB.

Nadiem Makarim telah diangkat sebagai tersangka oleh Kejagung dalam peristiwa tersebut pada 4 September 2025 lalu. Ia pun ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai tanggapan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan yang meliputi penetapan status tersangka dan penahanannya.

Dalam kasus ini, total terdapat lima tersangka, termasuk Nadiem sendiri. Dugaannya, peristiwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Berikut identitas tersangka lainnya:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastructure Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Tidak hanya sebagai mantan pejabat, Nadiem Makarim juga dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam transformasi digital di Indonesia. Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya integritas dalam pengadaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. Meskipun proses hukum masih berlangsung, peristiwa ini menjadi peringatan tentang risiko korupsi dalam proyek-infrastruktur besar. Bagaimana pelaksanaan proyek pendidikan akan berdampak langsung pada masa depan generasi muda, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan