Setoran Pajak Krypto Mencapai Rp 1,61 T pada 2022

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Negara telah mencapai penerimaan Rp 1,61 triliun dari aset kripto hingga bulan Agustus 2025. Perkembangan ini menunjukkan kenaikan yang signifikan sejak penerapan regulasi pajak kripto pada tahun 2022. Angka tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar dalam delapan bulan pertama tahun 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Tren ini dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat semakin terbuka untuk mengadopsi industri kripto. Antony Kusuma, Vice President Indodax, mengungkapkan bahwa regulasi pajak yang disesuaikan dengan karakteristik aset digital tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di pasar lokal. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak kripto menjadi indikator legitimasi industri kripto.

“Kontribusi kripto terhadap kas negara semakin signifikan, menunjukkan bahwa investasi kripto bukan hanya tren, tetapi sudah menjadi bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terkemuka di kawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

“Pajak kripto menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan negara dan industri. Jika sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan terus berkembang,” tambahnya.

Sementara itu, pasar global kripto juga menunjukkan dinamika positif. Harga Bitcoin (BTC) mencapai US$ 120 ribu, setara dengan Rp 2 miliar menurut data CoinMarketCap dan TradingView. Kenaikan ini didukung oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta. Di antaranya, BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta, sementara Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta.

Secara teknikal, Bitcoin saat ini memasuki fase price discovery dengan potensi harga menuju US$ 128.000-US$ 135.000 (Rp 2,1-Rp 2,3 miliar). Namun, analis mengharapkan zona support penting di US$ 110.000-US$ 112.000 (Rp 1,8 miliar).

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto yang stabil di tingkat nasional dan tren kenaikan harga Bitcoin global menegaskan bahwa industri kripto kini memiliki peran strategis. Industri ini tidak hanya menopang fiskal negara, tetapi juga menawarkan potensi investasi yang menjanjikan, serta menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi digital global.

Industri kripto terus berkembang dengan pesat, baik dari sisi adopsi masyarakat maupun dampak ekonomi. Dengan regulasi yang konsisten dan dukungan pasar global, potensi pertumbuhan sektor ini di Indonesia sangat besar. Investor dan stakeholder harus terus memantau perkembangan ini untuk memanfaatkan peluang yang muncul.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan