Mk Menolak Permohonan Gugatan Disput PSU Kabupaten Bangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak tiga gugatan terkait hasil pemilihan Bupati Kabupaten Bangka pada tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (29/9/2025). Permohonan yang diajukan dengan nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinilai tidak dapat diterima karena petitumnya dianggap kurang jelas atau kabur. Hakim MK juga mengabulkan eksepsi dari KPU Kabupaten Bangka sebagai pihak Termohon.

Dalam amanat putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon dalam gugatan nomor 332 dan 333 kurang cermat dalam merumuskan petitum, terutama pada poin angka 2 yang tidak menyebutkan secara lengkap judul keputusan KPU yang ingin dibatalkan. Selain itu, permohonan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 5 dalam pemilihan ulang tahun 2025 juga dinilai tidak lengkap karena tidak disertai permintaan pembatalan keputusan KPU Nomor 298/2025 dan 299/2025. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dikabulkan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tersebut.

Yang terlibat dalam tiga gugatan tersebut adalah Andi Kusuma (332/PHPU.BUP-XXIII/2025), Naziarto (333/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan Rustam Jasli (334/PHPU.BUP-XXIII/2025). Permintaan yang diajukan oleh Naziarto, salah satu pemohon, antara lain adalah pembatalan keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 5, dan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Rato Rusdianto dan Ramadian.

Pemilihan ulang tahun 2025 memang penting untuk stabilitas pemerintahan setempat, tetapi keputusan MK ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan permohonan hukum. Hal ini untuk mencegah ketidakpastian hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan