Proyek IPAL di Pantai Pangandaran Molor, Berdampak pada Pedagang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pantai Pangandaran Molor sedang berlangsung. Keberadaannya memicu dampak negatif bagi pedagang di sekitar. Salah satu mereka, Aditya (26 tahun), mengungkapkan bahwa pembatas kerja IPAL mengganggu aktivitas usaha. Sebelumnya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, ia tidak bisa menjual barang karena lapak dagangnya dibatasi oleh pagar proyek.

Aditya menjelaskan, “Saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin, saya tidak bisa menjual barang karena lapak dagang tertentu terhimpit oleh konstruksi IPAL.” Hal ini ditemukan pada laporan Radar Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu, bagian konstruksi IPAL mengalami gangguan akibat terkena ombak saat pasang air laut. Hingga kini, tidak terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi yang tetap dipasang dengan pagar.

Nanang Heryanto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, menyatakan proyek IPAL seharusnya selesai pada 2025. Jika tidak selesai, akan dikenakan denda selama 50 hari.

Menurut Nanang, tugas pengelolaan limbah dari permukiman warga di kawasan perhotelan ini diatur di Bidang Cipta Karya. Sebelumnya, ia mengaku proyek ini ditujukan untuk mengolah limbah dari rakyat pesisir.

“Gunakanan hanya untuk pengolahan limbah rumah dulu,” ujarnya. Artikel ini bersumber dari penulisan Deni Nurdiansah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan