TNI Pemukul Ojol Pontianak Diadili di Peradilan Umum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah anggota TNI berpangkat Letda FA telah memukul seorang pengemudi ojek online di Pontianak. Imparsial mengutuk tindakan kekerasan itu dan meminta agar perokok tersebut diadili di pengadilan umum.

Kami menyampaikan kecekalian dan duka yang mendalam terhadap para korban dalam kejadian ini, sekaligus mengecam keras terhadap ulangan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Menurut Ardi, peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kekerasan dan kriminalitas yang dilakukan oleh anggota TNI. Dia menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini menyalahi Undang-Undang No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Imparsial melihat adanya pola berulang keterlibatan anggota TNI dalam tindakan kekerasan. Hal ini menjadi peringatan serius kepada mekanisme pengawasan di dalam TNI.

“Imparsial menyadari adanya pola berulang terkait keterlibatan anggota TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. Keberulangan ini jelas menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI serta belum tuntasnya reforma,” ujarnya.

TNI harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggota mereka,” tambahnya.

Imparsial meminta penyelesaian kasus ini secara tuntas tanpa ada perlindungan bagi pelaku. “Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diadili hingga tuntas tanpa perlindungan institusional,” tegasnya.

Selain itu, Imparsial juga mendesak revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menilai bahwa aturan tersebut masih memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Imparsial mendorong agar anggota TNI yang terlibat dalam tindak kekerasan diadili di sistem peradilan umum. Hal ini untuk menjamin keterbukaan dan penghormatan terhadap hak korban. “Imparsial mendesak memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.

Dalam peristiwa yang tercatat dalam video, seorang pengendara mobil yang diketahui sebagai anggota TNI turun dan langsung memukul pengemudi ojol. Insiden ini terjadi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu (20/9/2025).

Menurut pengakuan korban, kejadian dimulai ketika jalanan macet. Letda FA memundurkan mobilnya sedikit, dan korban berada di belakang mobil tersebut. Karena takut terseret, korban menyalakan klakson. Anggota TNI yang tidak terima kemudian turun dan memukul korban dengan sikut, menyebabkan hidungnya patah.

Wakapendam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Ia mengonfirmasi bahwa Letda FA memukul warga di Jalan Seruni, Panglima Aim, Pontianak Timur, Sabtu (20/9), pukul 14.00 WIB.

“Kita sudah periksa pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku kalut dan terburu-buru mau ke rumah sakit membawa anaknya. Anaknya di dalam mobil itu dalam keadaan sakit. Ada kejadian itu langsung naik pitam. Emosi (memukul),” jelas Agung ditemui di Mapomdam XII/Tanjungpura, dilansir detikKalimantan, Sabtu (20/9) malam.

Agung menegaskan bahwa pelaku merasa menyesal dan sudah meminta maaf. Namun, tindakan hukum tetap akan dilanjutkan.

“Jadi dia merasa menyesal, memukul, karena lagi kalut. Naik pitam dan emosi. Makanya disampaikan Danpomdam tadi bahwa anggota ini harusnya kalau ada kejadian itu enggak usah naik pitam dulu, sekarang bukan zamannya lagi,” tutup Agung.

Menurut Agung, pihaknya akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Setelah pelaku diamankan, pihak keluarga korban juga dipanggil ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura untuk mediasi. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Mediasi sudah dilakukan antara pihak keluarga korban dan pelaku termasuk penasihat di komunitas ojol. Dalam mediasi, pelaku secara langsung sudah minta maaf. Namun proses hukum tetap lanjut sampai persidangan militer,” kata Agung.

Tindakan kekerasan oleh anggota TNI bukanlah kasus terisolasi. Hal ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan internal dan kebutuhan reformasi yang lebih dalam di dalam tubuh TNI. Harus ada kebijakan yang lebih kuat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan