Prabowo Panjangkan Diskon Iuran JKK BPJS 50% Hingga Januari 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan penanganan kembali diskon sebesar 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja di industri padat karya. Fasilitas ini berlaku hingga bulan Januari 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP No 7 Tahun 2025.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa perusahaan yang termasuk dalam industri padat karya tertentu wajib membayar iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026, jika belum melunasi pembayaran sebelum tanggal tersebut. Selain itu, perusahaan yang melanggar batas waktu pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 11 No 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Diskon 50% iuran JKK ini ditujukan untuk pekerja yang bekerja di perusahaan dengan minimal 50 karyawan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan ini diberikan kepada enam sektor industri tertentu, yaitu: industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, serta furnitur.

Berikut tingkat risiko dan besarnya iuran JKK setelah diskon:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,120% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,270% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,445% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 0,635% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 0,870% dari upah sebulan.

Penyederhanaan iuran JKK ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada buruh, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja di bidang industri padat karya.

Bagi para pebisnis, penyesuaian ini juga memberikan kesempatan untuk merencanakan keuangan perusahaan dengan lebih efektif. Dengan mengurangi beban finansial, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk mengembangkan bisnis atau meningkatkan kondisi kerja.

Ini adalah kesempatan yang baik untuk semua pihak—pekerja dan pengusaha—for memanfaatkan diskon ini. Dengan memastikan pengalihan iuran JKK secara tepat waktu, setiap pihak dapat menikmati manfaat penuh dari kebijakan ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan