PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus gugatan pailit yang diajukan oleh dua perusahaan, yakni PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tommy Wiranata Anwar, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memutuskan untuk mencabut gugatan pailit mereka. Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada Senin (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terlaksana karena pemohon meminta penundaan dan akhirnya mencabut gugatan. Pengadilan telah menerima permohonan pencabutan tersebut.
Sidang pertama yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin, akhirnya tidak dilanjutkan karena pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan. Permintaan ini sudah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berarti perkara pailit resmi berakhir dan tidak perlu melalui tahap pembuktian. Status perkara juga telah diperbarui di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tommy mengungkapkan, “Kasus ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan sudah tercatat di SIPP bahwa permohonan tersebut telah dicabut.” Sebelumnya, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa perusahaan belum menerima dokumen resmi dari pengadilan atau relas terkait gugatan tersebut. Kedua perusahaan penggugat merupakan vendor Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban yang melibatkan PTPP.
PTPP belum mengetahui nilai pasti dari pernyataan pailit yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun perusahaan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha mereka secara material. Agus Purbianto menambahkan, “Pemohon pernyataan pailit memiliki hubungan hukum dan utang-piutang dengan perseroan dan KSO PP-Urban. Kronologi dan penyebab akan kami sampaikan lebih detail setelah adanya relas.”
PTPP terus menjaga transparansi dengan menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus ini melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun gugatan telah dicabut, perusahaan tetap siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan.
Kasus pailit yang dicabut ini menandakan bahwa PTPP berhasil menyelesaikan masalah hukum tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang. Hal ini menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengelola risiko hukum dan menjaga stabilitas operasionalnya. PTPP tetap berkomitmen untuk melanjutkan bisnisnya dengan baik, menjaga hubungan baik dengan para vendor, dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan transparansi.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.