Alokasi 1.885 Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya untuk 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tasikmalaya, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah merilis pengumuman resmi tentang kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Dalam surat bernomor 800.1.2.3/2469/BKPSDM/2025, Wali Kota Tasikmalaya menentukan adanya 1.885 posisi PPPK paruh waktu yang tersedia.

Dari total tersebut, 1.048 posisi didominasi oleh pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di basis data BKN, termasuk 82 tenaga pengajar, 15 tenaga kesehatan, dan 951 tenaga teknis. Sementara itu, 837 posisi lainnya ditujukan untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN, yang terdiri dari 140 guru, 444 tenaga kesehatan, dan 253 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tanggapan terhadap arahan BKN dan kebutuhan daerah. “Langkah ini merupakan langkah lanjut dari perintah BKN serta tanggapan terhadap permintaan daerah. PPPK paruh waktu ini penting untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya kepada Radar, Selasa (11/9/2025).

Gungun juga memastikan bahwa seluruh dokumen resmi terkait pengumuman dapat diakses langsung melalui situs BKPSDM Kota Tasikmalaya. “Anda bisa mengunjungi website resmi kami untuk informasi lengkap, termasuk alokasi, daftar calon peserta, perpanjangan waktu pengusulan, hingga format surat pernyataan,” katanya.

Selain itu, daftar peserta yang telah disetujui untuk posisi PPPK paruh waktu dapat dilihat melalui akun masing-masing di laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. “Informasi lebih detail juga tersedia di website BKPSDM Kota Tasikmalaya,” tambahnya.

Inisiatif ini menandakan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan penambahan PPPK paruh waktu, diharapkan pelayanan publik akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan