Pemerintah Rencana Pungutan Pajak Ekspor Batu Bara, PTBA Beri Tanggapan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Bukit Asam menanggapi rencana pengenaan bea keluar pada komoditas batu bara yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Juli 2025. Direktur Keuangan PTBA, Una Lindasari, menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu regulasi yang jelas tentang penerapan bea keluar ini. Sementara itu, perusahaan akan terus berusaha untuk mengurangi biaya operasional mereka.

Una Lindasari menekankan dalam acara Public Expose Live secara virtual pada 11 September 2025 bahwa meskipun bea keluar harus diterapkan, perusahaan akan tetap fokus pada penurunan biaya operasional lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan operasional yang efisien.

Selain itu, Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk PTBA, Turino Yulianto, mendesak pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan ini saat harga batu bara sedang turun. Menurutnya, penerapan kebijakan sebaiknya dilakukan ketika harga batu bara sedang naik, agar tidak menggangu pelaku usaha.

Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sebelumnya telah sepakat untuk menetapkan kebijakan pendapatan negara untuk tahun 2026. Kebijakan ini termasuk perluasan penerimaan bea keluar pada produk emas dan batu bara, berdasarkan peraturan Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa akan ada aturan turunan yang akan disusun oleh Kementerian ESDM. Aturan tersebut akan menentukan harga keekonomian sebagai dasar penerapan bea keluar. Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme tarif akan fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi pasar global, terutama harga batu bara. “Jika harga baik, bisa berbagi keuntungan dengan negara. Namun jika harga tidak ekonomis, jangan mempersulit para pengusaha,” ujarnya setelah Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI pada 14 Juli 2025.

Para péngusaha batu bara mengeluarkan pendapat berbeda tentang dampak kebijakan bea keluar. Sebagian menganggap ini akan meningkatkan pendapatan negara, sementara yang lain khawatir akan menggangu kestabilan industri. Data terbaru menunjukkan bahwa fluktuasi harga batu bara pada tahun 2025 terus berubah, yang membuat kebijakan ini menjadi kontroversial.

Studi kasus di negara lain, seperti Australia dan Indonesia, menunjukkan bahwa penerapan bea keluar pada komoditas alam seperti batu bara dapat memiliki dampak positif pada pendapatan negara, tetapi harus diimbangi dengan perhatian terhadap kestabilan industri lokal. Analisis menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat memaksa perusahaan untuk memindahkan operasional ke negara lain dengan regulasi lebih lunak.

Ketika harga batu bara melonjak, penerapan bea keluar dapat menjadi salah satu cara untuk menarik pendapatan negara. Namun, ketika harga rendah, kebijakan ini bisa menjadi beban bagi industri. Oleh karena itu, fleksibilitas dalam aturan penerapannya menjadi kunci agar tidak hanya manfaat negara yang diutamakan, tetapi juga kelangsungan usaha para pengusaha. Pelaku industri batu bara diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini, sambil terus berusaha untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Kebijakan bea keluar pada batu bara bukanlah hal baru dalam dunia pertambangan. Namun, implementasinya harus dipikirkan dengan cermat untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan negara dan kelangsungan usaha. Dalam situasi pasar yang tidak stabil, fleksibilitas dalam penerapan kebijakan menjadi kunci sukses. Diharapkan pemerintah dan pelaku industri dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang optimal bagi kedua belah pihak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan